jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 27698 | Implementasi Asas Asas Hukum Kebendaan Dalam Sistem Hukum Jaminan Hak Tanggungan   Ramlan, Sh, Hum


 262x       Tipe PDF       Ukuran file 0.14 MB       Source: jurnalhukum.usahid.ac.id


Hukum Pdf 27698 | Implementasi Asas Asas Hukum Kebendaan Dalam Sistem Hukum Jaminan Hak Tanggungan Ramlan, Sh, Hum

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 03 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
           IMPLEMENTASI ASAS-ASAS HUKUM KEBENDAAN DALAM
              SISTEM HUKUM JAMINAN HAK TANGGUNGAN
                     Ramlan, SH, M.Hum
           Dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
                        Abstract
       The creation of law in legal guarantee is a logical consequence to take responsible for 
       anticipating the rapidly activities in trading, industry, company, transportation and other 
       development projects. All of these are needed credit facilities to run business. Therefore, legal 
       aspect of guarantee is very important to the credit institutions like creditor for making capital 
       secure. There are general principles of law could be implemented in the guarantee of law like 
       close system, specialty, publicity, good vill, accessoir, horizontal separately, etc.
       Keywords: Implementation, principles of law, guarantee of law, credit, legal, right
       A. PENDAHULUAN
          Terkait   dengan   pembangunan   ekonomi   Indonesia   terutama   untuk   mewujudkan 
       kesejahteraan   sosial   berdasar   demokrasi   ekonomi,   maka   bidang   hukum   harus   mendapat 
       pembinaan dengan serius, khususnya dalam hukum jaminan dan terutama jaminan hak atas 
       tanah. Alasannya bahwa tanah mempunyai nilai ekonomis yang mantap sehiugga sangat penting 
       peranannya   dalam   kegiatan   perekonomian,   khususnya   dalam   kegiatan   perkreditan   dan 
       penjaminan kredit. Oleh sebab itu., peraturan perundang-undangan tentang hukum jarainan hak 
       atas tanah sangat diperlukan dalam pembangunan ekonomi.
          Kegiatan ekonomi dan perdagangan tentunya akan diikuti dengan peningkatan kebutuhan 
       kredit dan untuk keamanan pelunasan kredit diperlukan adanya jaminan. Dengan demikian, hak 
       atas tanah merupakan salah satu yang dapat dijadikan jaminan bagi pelunasan kredit, karena 
       tanah mempunyai nilai ekonomis yang stabil.
          Oleh sebab itu, pembinaan hukum dalam bidang hukum jaminan khususnya jaminan hak 
       atas tanah adalah sebagai konsekwensi logis dan merupakan perwujudan tanggung jawab dan 
       pembinaan hukum yang mengimbangi lajunya kegiatan dalam bidang perdagangan, perindustrian 
       dan transaksi yang lain dalam kegiatan bisnis.
          Guna mengantisipasi kemungkinan pennasalahan hukum sebagai akibat perkembangan di 
       bidang ekonomi, maka dikeluarkanlah Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak 
       Tanggungan Atas Tanah (UUHT). Penjelasan Umum undang-undang ini menyatakan bahwa 
       pembangunan ekonomi sebagai bagian dari pembangunan nasional, merupakan salah satu upaya 
       untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan 
       Undang-Undang Dasar 1945.
          Dalam rangka memelihara kesinambungan pembangunan tersebut, yang para pelakunya 
       meliputi pemerintah maupun masyarakat sebagai orang perseorangan dan badan hukum, sangat 
       memerlukan dana dalam jumlah yang besar. Peningkatan kegiatan pembangunan, mendorong 
       peningkatan keperluan akan tersedianya dana, yang sebagian besar diperoleh melalui kegiatan 
       perkreditan. Mengingat pentingnya dana perkreditan tersebut dalam proses pembangunan, sudah 
       semestinya   jika   pemberi   dan   penerima   kredit   serta   melalui   suatu   lembaga   mendapat 
       perlindungan melalui suatu lembaga hak jaminan yang kuat dan yang dapat pula memberikan 
       kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.
          Hak tanggungan atas tanah dapat memberikan perlindungan yang seimbang kepada 
       kreditor, artinya dengan jaminan hak atas tanah, kreditor berkedudukan sebagai kreditor yang 
       didahulukan daripada kreditor lain atau disebut kreditor preferent yang didahulukan pelunasan 
       piutangnya apabila debitor wanprestasi dengan cara menjual benda jaminan dalam hal ini tanah. 
       Sebaliknya hak tanggungan atas tanah sekaligus memberikan perlindungan kepada debitor, 
       artinya tanah yang dibebani hak tanggungan atas tanah sebagai jaminan tidak dimungkinkan 
       menjadi milik kreditor dalam keadaan debitor wanprestasi, kreditor hanya berhak mendapat 
       pelunasan sejumlah piutangnya dan hasil penjualan tanah yang dibebani hak tanggungan dan 
       apabila ada kelebihan hasil penjualan tetap sebagai hak dari debitor. Semua perjanjian jaminan 
       menurut peraturannya tidak mengakibatkan beralihnya hak milik benda jaminan sedangkan 
       pengertian lembaga jaminan memberikan kepastian hukum artinya kreditor dengan pasti sebagai 
       pemegang hak jaminan juga pasti dalam bentuk atau jenis jaminan apabila berwujud tanah pasti 
       akan letak, luas dan batas-batas yang tercantum dalam sertifikat jaminan.
          Tanah sangat berharga sebagai jaminan, karena menurut sejarah harga tanah tidak pernah 
       mengalami penurunan. Oleh karena itu, bila melihat ketentuan Pasal 29 UUHT sangat penting 
       adanya lembaga jaminan yang obyeknya tanah. Dengan berlakunya undang-undang ini, maka 
       ketentuan  hypotheek  atas tanah yang diatur dalam Buku II KUH Perdata dan ketentuan 
       Credietverband yang diatur dalam S. 1908-542 yang diubah dalam S. 1937-190 tidak berlaku 
       lagi.
          Peraturan perundang-undangan lembaga jaminan khususnya jaminan hak atas tanah harus 
       merupakan sistem hukum sehingga tidak terjadi tumpang tindih dan inkonsistensi antara 
       peraturan yang satu dengan yang lain, dalam hal ini peraturan jaminan hak atas tanah. Peraturan 
       perundang-undangan lembaga jaminan, khususnya jaminan hak atas tanah, tentunya harus 
       berdasar asas filosofis (Pancasila), asas konstitusional (UUD 1945) sebagai komponen umum, 
       serta peraturan operasional yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Dasar Pokok 
       Pokok Agraria (UUPA) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan 
       Atas Tanah (UUHT) sebagai komponen khusus.
          Sehubungan dengan uraian di atas, hak tanggungan yang merupakan salah satu bentuk 
       pranata (lembaga) hukum jaminan, tentunya harus didasarkan pada asas-asas hukum jaminan 
       yang dikenal dalam sistem hukum kebendaan. Oleh sebab itu, merupakan alasan menarik untuk 
       dilakukan analisis terhadap pemberlakuan asas-asas hukum kebendaan dalam sistem hukum 
       jaminan hak tanggungan tersebut.
       B. PEMBAHASAN
       1. Pengertian Asas Hukum
          Asas hukum mempunyai dua kandungan makna, yaitu “asas” dan “hukum” yang saling 
       terkait   atau   tidak   bisa   dipisahkan   dalam   rangka   penerapan   hukum,   khususnya   dalam 
       penyelesaian perkara (sengketa), baik di pengadilan maupun di luar pengadilan. lstilah asas dapat 
       diartikan sebagai dasar, fundamen, pangkal tolak, landasan, ataupun sendi-sendi (Eddy Yusuf 
       Priyanto, 2003: 8). Dalarn Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen Pendidikan dam 
       Kebudayaan, 1985: 52), asas diartikan sebagai suatu yang menjadi tumpuan berpikir atau 
       berpendapat, sedangkan asas hukum menurut Yahya Harahap (1993: 37) adalah fundamentum 
       suatu peradilan, ia merupakan acuan umum atau pedoman umum yang harus diterapkan oleh 
       pengadilan dalam menyelesaikan perkara, sehingga putusan pengadilan adil dan para pihak 
       menjalankan dengan suka rela. Oleh sebab itu, asas hukum dapat dikatakan sebagai karakter 
       yang   melekat   pada   keseluruhan   pasal,   sehingga   pendekatan   penafsiran,   penerapan   dan 
       pelaksanaannya tidak boleh menyimpang dan bertentangan dengan jiwa dan semangat yang 
       tersurat dan tersirat dalam asas hukum itu sendiri.
          Asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum yang terdiri dari 
       pengertian-pengertian atau nilai-nilai yang menjadi titik tolak berpikir tentang hukum (Theo 
       Huijbers, 1982: 79). Selain itu, asas hukum dapat disebut sebagai landasan atau alasan bagi 
       terbentuknya suatu peraturan hukum atau merupakan suatu  ratio legis  dan suatu peraturan 
       hukum (Satjipto Rahardjo. 1982: 85-86), yang memuat nilai-nilai, jiwa, cita-cita sosial atau 
       perundangan etis yang ingin diwujudkan. Lebih lanjut Satjipto Rahardjo menyatakan asas hukum 
       sebagai jantung atau jembatan suatu peraturan hukum yang menghubungkan antara peraturan-
       peraturan hukum dan hukum positif dengan cita-cita sosial dan pandangan etis masyarakat.
          Menurut Bellefroid sebagaimana dikutip Sudikno Mertukusumo (Sudikno Mertukusumo, 
       1991: 32), dikatakan bahwa asas hukum umum adalah norma yang dijabarkan dari hukum positif 
       dan oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum, yang 
       merupakan pengendapan hukum positif dalam suatu masyarakat. Pengertian asas hukum umum 
       yang dirumuskan Bellefroid berbeda dengan rumusan asas dalam ilmu hukum yang dikatakan 
       van   Eikema   Hommes.   Menurut   van   Eikema   Hommes   sebagaimana   dikutip   (Sudikno 
       Mertokusumo, 1991: 32),bahwa asas hukum tidak boleh dianggap sebagai norma-norma hukum 
       konkrit, tetapi harus dipandang sebagai dasar-dasar umum atau petunjuk bagi hukum yang 
       berlaku. Pembentukan hukum harus berorientasi pada asas-asas hukum tersebut, sehingga 
       menjadi dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif.
          Dalam kedua rumusan asas hukum tersebut di atas terdapat perbedaan yang prinsipil, 
       sebab yang dimaksud dengan asas hukum umum menurut Bellefroid adalah asas dalam hukum, 
       sedangkan menurut van Eikema Hommes asas hukum adalah asas dalam ilmu hukum. Dengan 
       demikian, asas hukum dapat merupakan norma hukum konkrit bersifat normatif, termasuk 
       hukum positif yang mempunyai kekuatan mengikat, yang dirumuskan oleh pembuat undang-
       undang maupun hakim. Asas hukum demikian ini disebut asas dalam hukum. Selain itu, asas 
       hukum dapat pula merupakan norma hukum abstrak yang merupakan dasar, landasan, prinsip, 
       fundamen, nilai-nilai atau cita-cita yang ingin diwujudkan melalui peraturan hukum konkrit. 
       Asas hukum seperti ini disebut asas dalam ilmu hukum. Oleh sebab itu, fungsi dari asas hukum 
       tersebut dapat dibedakan antara fungsinya dalam hukum dan fungsinya dalam ilmu hukum 
       (Sudikno Mertukusumo, 1991: 34).
          Asas hukum dapat pula dibedakan antara asas hukum objektif dan asas hukum subjektif. 
       Asas hukum objektif adalah prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi pembentukan peraturan-
       peraturan hukum, sedangkan asas hukum subjektif adalah prinsip-prinsip yang menyatakan 
       kedudukan subjek berhubungan dengan hukum (Theo Huijbers, 1982: 79). Pembedaan lainnya 
       bahwa asas hukum terdiri dari asas hukum umum dan asas hukum khusus. Asas hukum umum 
       adalah asas hukum yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum, seperti asas lex posteriori 
       derogat legi priori, sedangkan asas hukum khusus ialah asas hukum yang hanya berlaku dalam 
       bidang hukum tertentu, seperti Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum 
       Pidana, Hukum Perdata ataupun Hukum Acara (S.F. Marbun, 1997: 182). 
       2. Pengertian Hukum Jaminan
          Di dalam literatur ilmu hukum, istilah zekerheidsrechten sering diterjemahkan menjadi 
       hukum jaminan. Namun kata “recht” dalam bahasa Belanda dan bahasa Jerman mempunyai arti 
       yang berlainan (J. Satrio, 2002: 2). John Salmond dalam bukunya yang berjudul Jurisprudence 
       dan Paul Vinogradoff dalam bukunya yang berjudul Common Sence in Law mengartikan kata 
       “recht” sebagai hukum (law) atau hak (right) (J. Satrio, 2002: 2). Sedangkan L.J. van Apeldoorn 
       (L.J. van Apeldoom, 1996: 41) dalam bukunya yang berjudul Inleiding tot de Studie van het 
       Nederlandse Recht membedakan arti kata “recht” sebagai peraturan (kaidah) atau hubungan 
       hukum. A. Pitlo dalam bukunya yang berjudul Het Zekenrecht naar het Nederlands Burgerlijk 
       Wetboek  memberikan perumusan tentang  zekerheidsrechten  sebagai hak (een recht) yang 
       memberikan kepada kreditor kedudukan yang lebih baik daripada kreditor-kreditor lain (J. 
       Satrio, 2002: 2).
          Berdasarkan pendapat Pitlo tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa kata “recht” dalam 
       istilah zekerheidsrechten berarti “hak”, sehingga zekerheidsrechten adalah hak-hak jaminan (J. 
       Satrio, 2002: 3). Dalam tulisan ini, hukum jaminan diartikan sebagai seperangkat aturan hukum 
       yang mengatur mengenai jaminan. Dengan demikian, pengertian dari hukum jaminan adalah 
       seperangkat peraturanperaturan hukum yang mengatur tentang lembaga hak jaminan perorangan 
       dan hak jaminan kebendaan.
          Istilah jaminan berasal dari kata “Jamin”yang berarti  tanggung, sehingga jaminan dapat 
       diartikan sebagai tanggungan. Dalam hal ini yang dimaksud adalah tanggungan atas segala 
       perikatan dan seseorang seperti yang ditentukan dalam Pasal 1131 KUH Perdata maupun 
       tanggungan atas perikatan tertentu dari seseorang seperti yang diatur dalam Pasal 1139-1149 
       KUH Perdata (piutang yang diistimewakan), Pasal 1820-1850 KUH Perdata (penanggungan 
       utang) dan lainnya (seperti gadai, hak tanggungan, fidusia serta hipotek).
          Tanggungan atas segala perikatan seseorang disebut jaminan secara umum sedangkan 
       tanggungan atas perikatan tertentu dari seseorang disebut jaminan secara khusus (Oey Hoey 
       Tiong, 1984: 14). Dengan demikian dapat dipahami bahwa pengertian jaminan adalah suatu 
       tanggungan yang diberikan oleh seorang debitor atau pihak ketiga kepada kreditor untuk 
       menjamin kewajibannya dalam suatu perkataan. Lembaga jaminan diberikan untuk kepentingan 
       kreditor guna menjamin dananya melalui suatu perikatan khusus yang bersifat accessoir dari 
       perjanjian pokok (J. Satrio, 2002: 3). 
       3. Sistem Hukum Jaminan
          Sistem hukum merupakan kesatuan utuh dari sistem-sistem yang terdiri dari bagian-
       bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan bertimbal balik untuk 
       mencapai suatu tujuan. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan kerjasama antara bagian-
       bagian atau unsur-unsur (sub-sub sistem) tersebut menurut rencana dan pole tertentu. Dalam 
       sistem hukum tidak boleh terjadi pertentangan-pertentangan atau tumpang tindih di antara 
       bagian-bagian yang ada, dan jika pertentangan-pertentangan atau tumpang tindih tersebut terjadi, 
       sistem itu sendiri yang menyelesaikan hingga tidak berlarut. Hukum merupakan suatu sistem 
       yang tersusun atas sejumlah bagian yang masing-masing juga merupakan sistem yang dinamakan 
       sub sistem, yang kesemuanya itu bersamasama sebagai satu kesatuan yang utuh (J.B. Daliyo, 
       dkk., 1988: 35).
          Dari uraian mengenai sistem hukum sebagai bagian-bagian atau entitas tersebut, maka 
       salah satu cirinya adalah bahwa sistem hukum itu di dalamnya terdapat sub sistem. Dalam sub 
       sistem hukum terbagi lagi dalam beberapa bagian sub-sub sistem hukum. Demikian seterusnyn 
       sub-sub sistem hukum itu terbagi lagi ke dalam subsub sistem hukum yang lebih kecil, yang 
       secara keseluruhannya memiliki hubungan satu dengan lainnya secara utuh dan bersifat 
       harmonis, serta tidak terdapat benturan dalam rangka mencapai tujuannya.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Implementasi asas hukum kebendaan dalam sistem jaminan hak tanggungan ramlan sh m hum dosen tetap fakultas universitas muhammadiyah sumatera utara abstract the creation of law in legal guarantee is a logical consequence to take responsible for anticipating rapidly activities trading industry company transportation and other development projects all these are needed credit facilities run business therefore aspect very important institutions like creditor making capital secure there general principles could be implemented close system specialty publicity good vill accessoir horizontal separately etc keywords implementation right pendahuluan terkait dengan pembangunan ekonomi indonesia terutama untuk mewujudkan kesejahteraan sosial berdasar demokrasi maka bidang harus mendapat pembinaan serius khususnya dan atas tanah alasannya bahwa mempunyai nilai ekonomis yang mantap sehiugga sangat penting peranannya kegiatan perekonomian perkreditan penjaminan kredit oleh sebab itu peraturan perundan...

no reviews yet
Please Login to review.