jagomart
digital resources
picture1_Materi Skd Cpns 2021 Pdf 37027 | Pengumuman Pelaksanaan Skd Cpns Pemkab Mamuju 2021 Di Tilok Bkn


 352x       Tipe PDF       Ukuran file 0.46 MB       Source: mamujukab.go.id


Materi Skd Cpns 2021 Pdf 37027 | Pengumuman Pelaksanaan Skd Cpns Pemkab Mamuju 2021 Di Tilok Bkn
kabupaten mamuju tahun anggaran 2021 berdasarkan surat deputi bidang sistem informasi kepegawaian badan kepegawaian negara nomor   7787 b ks 04 01 sd e 2021 tertanggal 23 agustus 2021 perihal  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 12 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                          PEMERINTAH KABUPATEN MAMUJU 
                                                                     SEKRETARIAT DAERAH 
                                                        Alamat : Jalan Soekarno Hatta 17 Telepon (0426) 21651 Mamuju 91511 
                      
                                                                                        
                                                                                        
                                                                P E N G U M U M A N 
                                                                  Nomor :  
                                                                                        
                                                                                        
                                                                               TENTANG 
                                            PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) 
                         CPNS FORMASI TAHUN 2021 INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN MAMUJU 
                                                                   TAHUN ANGGARAN 2021 
                      
                      
                               Berdasarkan  Surat  Deputi  Bidang  Sistem  Informasi  Kepegawaian  Badan 
                     Kepegawaian Negara Nomor : 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tertanggal 23 Agustus 
                     2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru 
                     Tahun  2021,  dan  Rekomendasi  Ketua  Satgas  Covid-19  dan  Surat  Kepala  Kantor 
                     Regional  IV  BKN  Makassar  Nomor  :  KR.IV.A.26-25/Y.24-190/2021  tertanggal                    
                     26 Agustus 2021 perihal Persiapan Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi 
                     PPPK Non Guru Tahun 2021, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :  
                      
                     1.  Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak dan wajib mengikuti 
                          Seleksi  Komptensi  Dasar  (SKD)  dengan  sistem  Computer  Assisted  Test  (CAT) 
                          Badan Kepegawaian Negara. 
                      
                     2.  Pelaksanaan  Seleksi  Kompetensi  Dasar  untuk  peserta  Instansi  Pemerintah 
                          Kabupaten Mamuju dijadwalkan mulai tanggal 6 September 2021 sampai dengan 
                          16 Oktober 2021, bagi pelamar yang memilih lokasi ujian di Kantor Regional BKN, 
                          UPT BKN, dan titik lokasi Mandiri BKN, dengan rincian sebagai berikut : 
                      
                          a.  Daftar  nama  peserta  Seleksi  Kompetensi  Dasar  pada  setiap  lokasi  ujian, 
                               sebagaimana tersebut pada lampiran I pengumuman ini; 
                          b.  Daftar  Lokasi  Ujian  dan  waktu  pelaksanaan  Seleksi  Kompetensi  Dasar, 
                               sebagaimana tersebut pada lampiran II pengumuman ini.  
                      
                     3.  Ketentuan bagi peserta Seleksi Kompetensi Dasar sebelum melaksanakan ujian 
                          antara lain : 
                          a.  Setiap  peserta  dianjurkan  untuk  melakukan  isolasi  mandiri  mulai  14  hari 
                               kalender sebelum pelaksanaan seleksi; 
                          b.  Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan 
                               menuju ke lokasi ujian; 
                          c.  Peserta  seleksi  yang  berasal  dari  wilayah yang  berbeda dengan lokasi ujian 
                               mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah; 
                          d.  Khusus bagi peserta di wilayah Jawa, Madura dan Bali wajib sudah vaksin 
                               dosis pertama, kecuali bagi peserta yang tidak dapat divaksin seperti ibu hamil 
                               atau menyusui, penyintas covid-19 sebelum 3 bulan, dan komorbid yang tidak 
                               bisa divaksin. Bagi pelamar yang sedang mengalami salah satu dari 3 (tiga) 
                               kondisi tersebut, wajib membawa dan memperlihatkan surat keterangan dokter 
                               yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan vaksin; 
                          e.  Peserta melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau 
                               rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif/non 
                               reaktif  yang  pelaksanaannya  wajib  sebelum  mengikuti  seleksi  CASN  Tahun 
                               2021; 
                          f.   Peserta  wajib  mengisi  formulir  Deklarasi  Sehat  yang  terdapat  di  portal 
                               https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum 
                               mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.  
                      
                     4.  Setiap  peserta  wajib  mematuhi  ketentuan  pada  saat  melaksanaan  ujian  SKD 
                          CPNS, antara lain  : 
                          a.  Hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai;  
                          b.  Mengenakan pakaian : 
                               -   kemeja berwarna putih polos tanpa corak;  
                               -   celana         panjang/rok             berwarna  hitam  polos  tanpa  corak  (tidak 
                                    diperkenankan memakai celana/rok berbahan jeans);  
                               -   jilbab berwarna hitam (bagi yang memakai jilbab);  
                               -    memakai  sepatu  berwarna  gelap  (tidak  diperkenankan  memakai 
                                    sandal/sepatu sendal). 
                          c.  Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar 
                               (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, penggunaan 
                               pelindung  wajah  (faceshield)  bersama  masker  direkomendasikan  sebagai 
                               perlindungan tambahan; 
                          d.  Jaga jarak (phisical distancing) minimal 1 (satu) meter dengan orang lain; 
                          e.  Cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau handsanitizer; 
                          f.   Setiap  peserta  wajib  diukur  suhu  tubuhnya,  peserta  yang  suhu  tubuhnya               
                                         º
                               ≥ 37,3 C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak 
                               waktu  pemeriksaan  5  (lima)  menit  dan  ditempatkan  pada  tempat  yang 
                                                                                                                          º
                               ditentukan, dan bagi peserta yang suhu tubuhnya < 37,3 C langsung menuju 
                               ke  bagian  registrasi  untuk  melakukan  absensi  kehadiran  dan  pemeriksaan 
                               kelengkapan yang dipersyaratkan; 
                          g.  Peserta seleksi wajib membawa kelengkapan antara lain : 
                               1)  Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui portal https://sscasn.bkn.go.id; 
                               2)  Asli  Kartu  Tanda  Penduduk  (dalam  hal  mendesak,  peserta  dapat 
                                    menunjukkan  Asli  Kartu  Keluarga  atau  Kartu  Keluarga  yang  dilegalisir 
                                    pejabat  yang  berwenang  atau  Asli  Surat  Keterangan  penganti  KTP  yang 
                                    masih  berlaku  atau  Asli  Surat  Keterangan  telah  melakukan  perekaman 
                                    kependudukan  yang  ditanda  tangani  oleh  Dinas  Kependudukan  dan 
                                    Catatan Sipil yang masih berlaku); 
                               3)  Surat keterangan hasil Swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 
                                    jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil 
                                    negatif/non reaktif; 
                               4)  Sertifikat vaksin minimal dosis pertama bagi peserta seleksi yang memilih 
                                    lokasi ujian di wilayah Jawa, Madura dan Bali, kecuali bagi peserta yang 
                                    tidak dapat divaksin karena hamil/menyusui, penyintas covid-19 kurang 
                                    dari 3 bulan, dan penderita komorbid. Bagi peserta yang mengalami salah 
                                    satu dari 3 kondisi tersebut wajib membawa surat keterangan dokter yang 
                                    menyatakan tidak dapat diberikan vaksin; 
                               5)  Formulir              Deklarasi             Sehat           yang          terdapat            pada           portal 
                                    https://sscasn.bkn.go.id dan telah diisi; 
                               6)  Alat tulis pribadi berupa pensil kayu; 
                          h.  Pada saat pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan, peserta seleksi wajib 
                               membuka  masker  untuk  memastikan  bahwa  peserta  seleksi  yang  datang 
                               adalah peserta seleksi yang terdaftar; 
                          i.   Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi; 
                          j.   Peserta seleksi menitipkan barang bawaan secara mandiri pada tempat yang 
                               telah ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter; 
                          k.  Peserta seleksi menunggu diruang tunggu yang telah disiapkan dengan tetap 
                               menjaga jarak minimal 1 (satu) meter; 
                          l.   Mendengarkan  pengarahan  dari  Panitia  sebelum  pelaksanaan  tes  dengan 
                               sistem CAT dimulai; 
                  m.  Mengerjakan semua soal yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu; 
                  n.  Peserta seleksi selama mengikuti seleksi dengan CAT BKN, wajib melapor jika 
                     ada keluhan kesehatan; 
                  o.  Peserta  seleksi  dapat  keluar  dari  ruangan  seleksi jika  sudah menyelesaikan 
                     soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak 
                     minimal 1 (satu) meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN; 
                  p.  Peserta  seleksi  setelah  mengambil barang bawaan yang dititipkan di tempat 
                     penitipan, segera meninggalkan lokasi ujian dengan tertib; 
                  q.  Hasil  seleksi  CAT  secara  live  scoring  dapat  dilihat  melalui  media  online 
                     streaming dan link dibagikan sebelum penyelenggaraan seleksi; 
                  r.   Bagi peserta seleksi yang hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu 
                                     º
                     tubuh  ≥  37,3 C  sebagaimana  dimaksud  pada  angka  4  huruf  f  berlaku 
                     ketentuan sebagai berikut : 
                     1)  Peserta   diperiksa    oleh   Tim    Kesehatan,    apabila    tim   kesehatan 
                         merekomendasikan  peserta  tetap  dapat  mengikuti  seleksi  maka  peserta 
                         seleksi  mengikuti  seleksi  dengan  ditangani  petugas  khusus  dan  ruang 
                         seleksi terpisah; 
                     2)  Apabila  tim  kesehatan  merekomendasikan  peserta  seleksi  tidak  dapat 
                         mengikuti seleksi, maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti 
                         seleksi  pada  sesi  cadangan  sesuai  rekomendasi  tim  kesehatan  dengan 
                         jadwal  yang  ditetapkan  BKN  atau  diusulkan  penjadwalan  ulang  sesuai 
                         rekomendasi tim kesehatan yang berada di lokasi ujian; 
                     3)  Apabila peserta seleksi sebagaimana huruf r.2) tidak mengikuti seleksi pada 
                         sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur; 
              5.  Larangan Bagi Peserta : 
                  a.  Membawa buku, dan catatan lainnya; 
                  b.  Membawa/memakai  jam  tangan,  perhiasan  dan/atau  aksesoris  lainnya, 
                     kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, gawai, 
                     dan kamera dalam bentuk apapun; 
                  c.  Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan seleksi; 
                  d.  Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya; 
                  e.  Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT; 
                  f.   Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung; 
                  g.  Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia 
                     selama tes berlangsung; 
                  h.  Merokok dalam ruangan seleksi; 
                  i.   Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia. 
              6.  Ketentuan bagi pengantar peserta seleksi : 
                  a.  Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan; 
                  b.  Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar 
                     lokasi ujian. 
              7.  Ketentuan bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif covid-19 : 
                  a.  Bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif covid-19 dan sedang menjalani 
                     isolasi mandiri wajib melapor kepada panitia seleksi instansi melalui Whatsapp 
                     Chat  di  Nomor  081310352499  disertai  bukti  surat  rekomendasi  dokter 
                     dan/atau hasil swab test RT PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat 
                     yang berwenang, paling lambat H-1 sebelum ujian seleksi untuk diusulkan 
                     penjadwalan ujian ulang kepada BKN; 
                  b.  Jika  melapor  pada  saat  atau  setelah  jadwal  ujian  maka  pelamar  yang 
                     bersangkutan dinyatakan tidak hadir dan dianggap gugur. 
                8.      Sanksi Bagi Peserta : 
                    a.  Peserta  yang  terlambat  pada  saat  dimulainya  seleksi  tidak  diperkenankan 
                        masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur; 
                    b.  Bagi  peserta  yang  tidak  hadir  dan/atau  tidak  mampu  mengikuti  tahapan 
                        seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka 
                        dinyatakan gugur; 
                    c.  Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 
                        huruf g tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur; 
                    d.  Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf 
                        b dan huruf c tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur; 
                    e.  Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana angka 3 dikenakan 
                        sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai 
                        peserta seleksi. 
                9.  Kelalaian  peserta  dalam  membaca  dan  memahami  pengumuman  menjadi 
                    tanggung jawab peserta; 
                10. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 
                    Instansi Pemerintah Kabupaten Mamuju Formasi Tahun 2021 TIDAK DIPUNGUT 
                    BIAYA; 
                11. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. 
                12. Lain-lain 
                    a.  Informasi  terkait  kegiatan  Seleksi  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  Instansi 
                        Pemerintah Kabupaten Mamuju Formasi Tahun 2021 dapat dilihat di website 
                        resmi Pemerintah Kabupaten Mamuju di laman http://mamujukab.go.id. 
                    b.  Untuk informasi yang kurang jelas dapat menghubungi panitia Seleksi CPNS 
                        instansi Pemerintah Kabupaten Mamuju Tahun 2021 melalui WhatsApp Chat 
                        di  Nomor : 081310352499, Email : bkpp@mamujukab.go.id dan Media Sosial 
                        Facebook  :  https://www.facebook.com/bkppmamuju  setiap  hari  Senin  s.d. 
                        Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WITA. 
                    c.  Daftar nama peserta seleksi CPNS yang memilih lokasi ujian di Gedung PKK 
                        Provinsi Sulawesi Barat akan diumumkan kemudian. 
                Demikaian disampaikan untuk menjadi perhatian. 
                 
                 
                 
                                                                        
                 
                                                
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pemerintah kabupaten mamuju sekretariat daerah alamat jalan soekarno hatta telepon p e n g u m a nomor tentang pelaksanaan seleksi kompetensi dasar skd cpns formasi tahun instansi anggaran berdasarkan surat deputi bidang sistem informasi kepegawaian badan negara b ks sd tertanggal agustus perihal penyampaian jadwal pppk non guru dan rekomendasi ketua satgas covid kepala kantor regional iv bkn makassar kr y persiapan dengan ini disampaikan hal sebagai berikut pelamar yang dinyatakan lulus administrasi berhak wajib mengikuti komptensi computer assisted test cat untuk peserta dijadwalkan mulai tanggal september sampai oktober bagi memilih lokasi ujian di upt titik mandiri rincian daftar nama pada setiap sebagaimana tersebut lampiran i pengumuman waktu ii ketentuan sebelum melaksanakan antara lain dianjurkan melakukan isolasi hari kalender tidak diperkenankan singgah tempat selama perjalanan menuju ke c berasal dari wilayah berbeda protokol ditetapkan oleh d khusus jawa madura bali sudah v...

no reviews yet
Please Login to review.