jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 37887 | Book  Haryanto Hukum Acara Pidana Bab 1


 195x       Tipe PDF       Ukuran file 0.18 MB       Source: repository.uksw.edu


File: Hukum Pdf 37887 | Book Haryanto Hukum Acara Pidana Bab 1
bab i pengertian tujuan dan ruang lingkup berlakunya hukum acara pidana a pengertian hukum acara pidana sebelum masuk pada materi tentang hukum acara pidana maka agar mahasiswa mengetahui arah dari ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 12 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                                                                BAB I
                                       PENGERTIAN TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
                                                      BERLAKUNYA HUKUM ACARA PIDANA
          A PENGERTIAN HUKUM ACARA PIDANA
                .
                                 Sebelum masuk pada materi tentang hukum acara pidana maka agar
                      mahasiswa mengetahui arah dari materi hukum acara pidana, terlebih
                     dahulu akan dikutipkan beberapa pengertian hukum acara pidana, yaitu
                      sebagai berikut:
                                 1
                                     . Ide Bosch Kemper
                                                         Hukum Acara Pidana (HAP) adalah sejumlah asas-asas dan
                                             peraturan-peraturan UU yang mengatur wewenang negara untuk
                                             menghukum bilamana UU pidana dilanggar.
                                 2 D.Simons
                                     .
                                                         HAP bertugas mengatur bagaimana cara-cara negara dengan
                                            alat perlengkapannya mempergunakan wewenang untuk
                                             memidana dan menjatuhkan pidana
                                 3
                                     . Wirjono Prodjodikoro
                                                         HAP adalah peraturan yang mengatur bagaimana cara badan
                                            pemerintah bertiak menuntut, jika terjadi suatu tindak pidana,
                                            cara bagaimana akan didapat suatu putusan pengadilan yang
                                             menjatuhkan suatu hukum dapat dilaksanakan.
                                4 Sudarto
                                     .
                                                         HAP adalah aturan-aturan yang memberikan petunjuk apa
                                            yang harus dilakukan oleh aparat hukum dan pihak-pihak atau
                                            orang-orang lain yang terlibat di dalamnya apabila ada
                                            persangkaan bahwa Hukum Pidana dilanggar.
                                                                                                                                           1
                                                          Hukum Acara Pidana
                                                                                                   5. VanBemmelen
                                                                                                                       llmu Hukum Acara Pidana mempelajari peraturan-peraturan yang
                                                                                                                       diciptakan oleh negara karena adanya dugaan terjadi
                                                                                                                       pelanggaran UU pidana.
                                                                                Dengan adanya dugaan itu, maka
                                                                                                   1
                                                                                                          . Negara melalui alat-alatnya menyidik kebenaran
                                                                                                  2
                                                                                                           . Sedapat mungkin menyidik pelaku kejahatan
                                                                                                   3
                                                                                                           . Melakukan tindakan yang perlu guna menangkap si pelaku dan
                                                                                                                        kalau perlu menahannya.
                                                                                                   5 Hakim memberi keputusan terbukti / tidaknya perbuatan yang
                                                                                                           .
                                                                                                                        dituduhkan pada terdakwa dengan menjatuhkan pidana atau
                                                                                                                        tindakan tatatertib.
                                                                                                     6
                                                                                                             . Upaya Hukum untuk melawan putusan
                                                                                                      7
                                                                                                              . Melaksanakan putusan.
                                                                                    Dari pengertian-pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa
                                                                                    Hukurr, Acara Pidana diperlukan dalam dua hal yaitu:
                                                                                                      1
                                                                                                             . Untuk melaksanakan / menegakkan Hukum pidana (materiil)
                                                                                                    2
                                                                                                            . Untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan apabila ada
                                                                                                                        persangkaan orang telah melanggar aturan-aturan Hukum
                                                                                                                       pidana.
                                                             B. TUJUAN HUKUM ACARA PIDANA
                                                                               TujuanUmum sama denganTujuan Hukum pada umumnya, yaitu
                                                                                                                                                                                                      untuk menciptakan tata tertib atau ketertiban dalam
                                                                                                                                                                                                       masyarakat.
                                                                               Tujuan Khusus : yaitu untuk menegakkan norma hukum (pidana
                                                                                                                                                                                                      materiil), dengan mencari dan menemukan
                                                                                                                                                                                                      kebenaran materiil / materiel waarheid (kebenaran
                                                                                                                                                                                                      yang sebenar-benarnya)
                                                                                                                                                                                                                                                                                    2
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     Hukum Acara Pidana
                                                                 Dalam pelaksanaan KUHAP:
                                                                                             1
                                                                                                        . Mencari dan mendapatkan kebenaran materiil
                                                                                           2. Dengan menerapkan ketentuan HAP
                                                                                           3
                                                                                                        . Tujuannya mencari siapakah pelakunya
                                                                                           4
                                                                                                       . Meminta pemeriksaan dan putusan Pengadilan.
                                                                                            5
                                                                                                        . Apakah terbukti tindak pidana telah dilakukan oleh terdakwa dan
                                                                                                                         apakah terdakwa dapatdipersalahkan.
                                                               Catatan:
                                                                                           MenurutAndi Hamzah mencari dan menemukan kebenaran materiil
                                                             merupakan tujuan antara.
                                                             Tujuan akhir HAP adalah : untuk menciptakan masyarakat yang tertib
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         ,
                                                             tenteram damai, adil sejahtera.
                                                                                                                                           ,
                                                              Dalam bahasa pedalangan (Jawa) dikatakan Masyarakat tata tentrem
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         ,
                                                             kertaraharja, Gemahripah lohjinawe.
                                                      Perbedaan Hukum Acara Pidana dengan Hukum Acara Perdata
                                                                                                                                                         HA Pidana                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      HA Perdata
                                                    1                                        Mencari dan menemukan 1                                                                                                                                                                                                                                                                                                         Mencari dan menemukan
                                                               .                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           .
                                                                                             kebenaran materiil                                                                                                                                                                                                                                                                                                             kebenaran formil
                                                  2                                         Hakim Aktif                                                                                                                                                                                                                                                                       2                                             Hakim Pasif
                                                              .                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            .
                                                  3                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            3
                                                              .                              Para pihak pasif                                                                                                                                                                                                                                                                              .                                Para pihak aktif
                               C. RUANG LINGKUP BERLAKUNYA UU HAP
                                                                                         Dikaitkan dengan Hukum Pidana Materiil maka ruang lingkup
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               ,
                                                            berlakunya UU Hukum Acara Pidana adalah di Wilayah R.I. Artinya untuk
                                                            melaksanakan peradilan pidana di Indonesia.
                                                             Berdasarkan bunyi Pasal 2 KUHAP, UU ini berlaku untuk melaksanakan
                                                           tata cara peradilan dalam lingkungan peradilan umum pada semua
                                                            tingkat peradilan.
                                                                                         Dengan demikian KUHAP tidak dapat diterapkan untuk pemeriksaan
                                perkara di luar peradilan umum.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              3
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab i pengertian tujuan dan ruang lingkup berlakunya hukum acara pidana a sebelum masuk pada materi tentang maka agar mahasiswa mengetahui arah dari terlebih dahulu akan dikutipkan beberapa yaitu sebagai berikut ide bosch kemper hap adalah sejumlah asas peraturan uu yang mengatur wewenang negara untuk menghukum bilamana dilanggar d simons bertugas bagaimana cara dengan alat perlengkapannya mempergunakan memidana menjatuhkan wirjono prodjodikoro badan pemerintah bertiak menuntut jika terjadi suatu tindak didapat putusan pengadilan dapat dilaksanakan sudarto aturan memberikan petunjuk apa harus dilakukan oleh aparat pihak atau orang lain terlibat di dalamnya apabila ada persangkaan bahwa vanbemmelen llmu mempelajari diciptakan karena adanya dugaan pelanggaran itu melalui alatnya menyidik kebenaran sedapat mungkin pelaku kejahatan melakukan tindakan perlu guna menangkap si kalau menahannya hakim memberi keputusan terbukti tidaknya perbuatan dituduhkan terdakwa tatatertib upaya melawan mel...

no reviews yet
Please Login to review.