jagomart
digital resources
picture1_Perwal 76 Thn 2017 Ttg Perubahan Iii Perwal N03 Thn 2017 Ttg Pelimpahan Kewenangan Perizinan


 257x       Tipe PDF       Ukuran file 0.10 MB       Source: dpmptsp.pemkomedan.go.id


Perwal 76 Thn 2017 Ttg Perubahan Iii Perwal N03 Thn 2017 Ttg Pelimpahan Kewenangan Perizinan

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 21 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                               
                                                               
                                                             1 
                       
                                                               
                                                               
                                                               
                                           PERATURAN WALI KOTA MEDAN 
                                                NOMOR 76 TAHUN 2017 
                                                               
                                                        TENTANG 
                                                                   
                           PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA MEDAN 
                         NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN PELIMPAHAN 
                       SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA DINAS PENANAMAN 
                         MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA MEDAN 
                                 DALAM PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN 
                                                             
                                                             
                                    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
                                                             
                                                             
                                                  WALI KOTA MEDAN, 
                                                               
                      Menimbang  : a.  bahwa  pelaksanaan  urusan  pemerintahan  terkait 
                                           dengan      pelaksanaan        pelimpahan       sebagian 
                                           kewenangan  Wali  Kota  yang  dilaksanakan  oleh 
                                           Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu 
                                           Satu  Pintu  Kota  Medan  yang  telah  ditetapkan 
                                           berdasarkan  atas  Peraturan  Wali  Kota  Medan  
                                           Nomor  3  Tahun  2017  tentang  Pelaksanaan 
                                           Pelimpahan  Sebagian  Kewenangan  Wali  Kota 
                                           Kepada  Dinas  Penanaman  Modal  Dan  Pelayanan 
                                           Terpadu     Satu     Pintu     Kota     Medan      Dalam 
                                           Pelaksanaan  Urusan  Pemerintahan,  sebagaimana 
                                           telah  diubah  beberapa  kali  terakhir  dengan 
                                           Peraturan Wali Kota Medan Nomor 45 Tahun 2017 
                                           tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota 
                                           Medan  Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan 
                                           Pelimpahan  Sebagian  Kewenangan  Wali  Kota 
                                           Kepada  Dinas  Penanaman  Modal  Dan  Pelayanan 
                                           Terpadu     Satu     Pintu     Kota     Medan      Dalam 
                                           Pelaksanaan  Urusan  Pemerintahan,  maka  perlu 
                                           dilakukan     perubahan       dari    segi   pengaturan 
                                           pelaksanaannya  secara  efektif  guna  mewujudkan 
                                           pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, 
                                           pasti,   dan     terjangkau      dilaksanakan       suatu 
                                           pelayanan perizinan yang terpadu;  
                                            
                                            
                                            
                                            
                                            
                                            
                                            
                                            
                                                    
                                                    
                                                  2 
                   
                                b.  bahwa     berdasarkan     atas    pertimbangan 
                                   sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  a,  perlu 
                                   membentuk     Peraturan    Wali   Kota   tentang 
                                   Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Medan 
                                   Nomor  3  Tahun  2017  Tentang  Pelaksanaan 
                                   Pelimpahan  Sebagian  Kewenangan  Wali  Kota 
                                   Kepada  Dinas  Penanaman  Modal  Dan  Pelayanan 
                                   Terpadu    Satu   Pintu   Kota   Medan    Dalam 
                                   Pelaksanaan Urusan Pemerintahan; 
                   
                  Mengingat   : 1.  Pasal  18  ayat  (6)  Undang-Undang  Dasar  Negara 
                                   Republik Indonesia Tahun 1945; 
                   
                                2.  Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 tentang 
                                   Pembentukan  Daerah  Otonom  Kota-Kota  Besar 
                                   Dalam  Lingkungan  Daerah  Propinsi  Sumatera 
                                   Utara  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  
                                   Tahun  1956  Nomor  59,  Tambahan  Lembaran 
                                   Negara Republik Indonesia Nomor 1092); 
                                    
                                3.  Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2008  tentang 
                                   Keterbukaan  Informasi  Publik  (Lembaran  Negara 
                                   Republik  Indonesia  Tahun  2008  Nomor  61, 
                                   Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia 
                                   Nomor 4846); 
                                    
                                4.  Undang-Undang  Nomor  25  Tahun  2009  tentang 
                                   Pelayanan  Publik  (Lembaran  Negara  Republik  
                                   Indonesia  Tahun  2009  Nomor  112,  Tambahan 
                                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 
                                    
                                5.  Undang-Undang  Nomor  28  Tahun  2009  tentang 
                                   Pajak  Daerah  Dan  Retribusi  Daerah  (Lembaran 
                                   Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, 
                                   Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia 
                                   Nomor 5049); 
                                    
                                6.  Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang 
                                   Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik 
                                   Indonesia  Tahun  2014  Nomor  244,  Tambahan 
                                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), 
                                   sebagaimana telah  diubah  beberapa  kali  terakhir 
                                   dengan  Undang-Undang  Nomor  9  Tahun  2015 
                                   tentang  Perubahan  Kedua  Atas  Undang-Undang   
                                   Nomor  23  Tahun  2014  Tentang  Pemerintahan 
                                   Daerah  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia 
                                   Tahun  2015  Nomor  58,  Tambahan  Lembaran 
                                   Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 
                                    
                                    
                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                  3 
                               
                                                   7.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  22  Tahun  1973 
                                                         tentang  Perluasan  Daerah  Kotamadya  Medan 
                                                         (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 
                                                         Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik 
                                                         Indonesia Nomor 3005); 
                                                          
                                                   8.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  50  Tahun  1991 
                                                         tentang  Pembentukan  Kecamatan  Berastagi  Dan 
                                                         Mardinding            Di      Wilayah          Kabupaten            Daerah    
                                                         Tingkat II Karo, Kecamatan Pematang Bandar, Huta 
                                                         Bayu  Raja  Dan  Ujung  Padang  Di  Wilayah 
                                                         Kabupaten            Daerah          Tingkat         II    Simalungun, 
                                                         Kecamatan  Parbuluan  Di  Wilayah  Kabupaten 
                                                         Daerah  Tingkat  II  Dairi  Dan  Kecamatan  Medan 
                                                         Petisah, Medan Tembung, Medan Helvetia, Medan 
                                                         Polonia, Medan Maimun, Medan Selayang, Medan 
                                                         Amplas  Dan  Medan  Area  Di  Wilayah  Kotamadya 
                                                         Daerah Tingkat II Medan Dalam Wilayah Propinsi 
                                                         Daerah  Tingkat  I  Sumatera  Utara  (Lembaran 
                                                         Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 67); 
                                                          
                                                   9.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  35  Tahun  1992 
                                                         tentang         Pembentukan               18       (Delapan           Belas) 
                                                         Kecamatan  Di  Wilayah  Kabupaten-Kabupaten 
                                                         Daerah  Tingkat  II  Simalungun,  Dairi,  Tapanuli 
                                                         Selatan,  Karo,  Tapanuli  Utara,  Tapanuli  Tengah, 
                                                         Nias,  Langkat  Dan  Wilayah  Kotamadya  Daerah 
                                                         Tingkat II Medan Dalam Wilayah Propinsi Daerah 
                                                         Tingkat  I  Sumatera  Utara  (Lembaran  Negara 
                                                         Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 65); 
                                                          
                                                   10. Peraturan  Pemerintah  Nomor  96  Tahun  2012 
                                                         tentang  Pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor  25 
                                                         Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran 
                                                         Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, 
                                                         Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia 
                                                         Nomor 5357); 
                                                          
                                                   11. Peraturan  Pemerintah  Nomor  97  Tahun  2012 
                                                         tentang  Retribusi  Pengendalian  Lalu  Lintas  Dan 
                                                         Retribusi          Perpanjangan             Izin      Mempekerjakan 
                                                         Tenaga  Kerja  Asing  (Lembaran  Negara  Republik 
                                                         Indonesia  Tahun  2012  Nomor  216,  Tambahan 
                                                         Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358); 
                               
                                                   12. Peraturan  Pemerintah  Nomor  18  Tahun  2016 
                                                         tentang  Perangkat  Daerah  (Lembaran  Negara 
                                                         Republik  Indonesia  Tahun  2016  Nomor  114, 
                                                         Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia 
                                                         Nomor 5887); 
                                                          
                                                      
                                                      
                                                     4 
                    
                                 13. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang 
                                     Penyelenggaraan  Pelayanan  Terpadu  Satu  Pintu 
                                     (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 221); 
                                      
                                 14. Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  24     
                                     Tahun  2006  tentang  Pedoman  Penyelenggaraan 
                                     Pelayanan Terpadu Satu Pintu;  
                                      
                                 15. Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  20     
                                     Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata 
                                     Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Di Daerah; 
                                      
                                 16. Peraturan  Menteri  Perdagangan  Nomor  90/M-
                                     DAG/PER/12/2014        tentang    Penataan    Dan 
                                     Pembinaan Gudang;  
                                      
                                 17. Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  80     
                                     Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum 
                                     Daerah    (Berita  Negara    Republik    Indonesia      
                                     Tahun 2015 Nomor 2036); 
                                      
                                 18. Peraturan   Daerah  Kota  Medan  Nomor  15        
                                     Tahun  2016  tentang  Pembentukan  Perangkat 
                                     Daerah Kota Medan (Lembaran Daerah Kota Medan 
                                     Tahun  2016  Nomor  15,  Tambahan  Lembaran 
                                     Daerah Kota Medan Nomor 5); 
                                      
                                 19. Peraturan Wali Kota Medan Nomor 1 Tahun 2017 
                                     tentang  Kedudukan,  Susunan  Organisasi,  Tugas 
                                     Dan  Fungsi,  Dan  Tata  Kerja  Perangkat  Daerah 
                                     (Berita Daerah Kota Medan Tahun 2017 Nomor 1), 
                                     sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali 
                                     Kota  Medan  Nomor  40  Tahun  2017  tentang 
                                     Perubahan  Atas  Peraturan  Wali  Kota  Medan   
                                     Nomor  1  Tahun  2017  Tentang  Kedudukan, 
                                     Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Dan Tata 
                                     Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kota Medan 
                                     Tahun 2017 Nomor 40); 
                                                      
                                                      
                                              MEMUTUSKAN: 
                                                      
                   Menetapkan : PERATURAN  WALI  KOTA  TENTANG  PERUBAHAN 
                                 KETIGA  ATAS  PERATURAN  WALI  KOTA  MEDAN 
                                 NOMOR  3  TAHUN  2017  TENTANG  PELAKSANAAN 
                                 PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA 
                                 KEPADA      DINAS     PENANAMAN        MODAL      DAN 
                                 PELAYANAN  TERPADU  SATU  PINTU  KOTA  MEDAN 
                                 DALAM PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN. 
                    
                    
                    
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Peraturan wali kota medan nomor tahun tentang perubahan ketiga atas pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dalam urusan pemerintahan dengan rahmat tuhan yang maha esa menimbang a bahwa terkait dilaksanakan oleh telah ditetapkan berdasarkan sebagaimana diubah beberapa kali terakhir kedua maka perlu dilakukan dari segi pengaturan pelaksanaannya secara efektif guna mewujudkan cepat mudah murah transparan pasti terjangkau suatu perizinan b pertimbangan dimaksud huruf membentuk mengingat pasal ayat undang dasar negara republik indonesia drt pembentukan daerah otonom besar lingkungan propinsi sumatera utara lembaran tambahan keterbukaan informasi publik pajak retribusi pemerintah perluasan kotamadya kecamatan berastagi mardinding di wilayah kabupaten tingkat ii karo pematang bandar huta bayu raja ujung padang simalungun parbuluan dairi...

no reviews yet
Please Login to review.