Authentication
290x Tipe PDF Ukuran file 0.08 MB Source: 15.AD
ANGGARAN DASAR PERHIMPUNAN DOKTER HEWAN INDONESIA (PDHI) PEMBUKAAN Bahwa sesungguhnya hewan adalah makhluk karunia Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada umat manusia agar disyukuri dan di dayagunakan untuk kemakmuran, kesejahteraan, peningkatan taraf hidup, pemenuhan kebutuhan pangan protein hewani dan ketenteraman bathin masyarakat bangsa dan negara. Bahwa profesi dokter hewan adalah profesi mulia yang mengabdi untuk kesejahteraan manusia melalui dunia hewan yang diwujudkan dalam bentuk penggalian dan pengamalan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran hewan (veteriner) untuk pembangunan kesehatan hewan, penyediaan produk asal hewan yang aman dan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh dan halal; perlindungan kesehatan hewan, manusia,masyarakat dan lingkungan serta menjaga keseimbangan dan kelestarian ekosistem. Bahwa sesungguhnya profesi dokter hewan di Indonesia perlu berhimpun dengan tujuan untuk meningkatkan pengabdiannya dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 Bahwa untuk mewujudkan cita-cita luhur di atas diperlukan persatuan dan kesatuan seluruh dokter hewan Indonesia yang terkoordinasi dan terorganisasikan dalam suatu wadah perhimpunan. Maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dibentuklah Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia yang merupakan satu-satunya wadah profesi dokter hewan di Indonesia dengan Anggaran Dasar sebagai berikut : BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksud dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) dengan : a. Perhimpunan adalah organisasi yang terdiri dari anggota-anggota yang memiliki prinsip-prinsip khusus yang sama dan bergabung untuk mencapai tujuan yang sama. 1 b. Pengurus Pusat adalah Pengurus Besar. c. Dokter Hewan (Veterinarian) adalah Dokter Hewan Lulusan Fakultas Kedokteran Hewan di Indonesia yang fakultasnya telah terakreditasi ataupun Fakultas Kedokteran Hewan di Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan pengesahan dari Departemen Pendidikan Nasional d. Anggota Biasa adalah Dokter Hewan yang teregistrasi pada PDHI dan berkewajiban membayar iuran keanggotaan sebagaimana diatur dalam AD/ ART ini. e. Anggota Luar Biasa adalah Dokter Hewan Warga Negara Asing dan Sarjana non dokter hewan lulusan Universitas/Institut Dalam N egeri dan Luar Negeri yang mengajar di Fakultas Kedokteran Hewan atau bekerja di organisasi/lembaga/instansi yang relevan dengan Ilmu Kedokteran Hewan dan memenuhi persyaratan keanggotaan. f. Anggota Kehormatan adalah seseorang yang mempunyai jasa besar d i bidang pengembangan profesi kedokteran hewan dan perhimpunan. g. Anggota Muda adalah Sarjana Kedokteran Hewan (SKH) yang mengambil Program Pendidikan Dokter Hewan (PPDH) di Fakultas Kedokteran Hewan di Indonesia dan dipersiapkan menjadi dokter hewan profesional. h. Izin Praktek adalah izin untuk menjalankan Praktek Kedokteran Hewan yang berbentuk rekomendasi kelayakan praktek dokter hewan dan diterbitkan oleh PDHI Cabang sedangkan izin tempat praktek dikeluarkan Pemerintah Daerah Cq. Dinas / Instansi yang berwenang berdasarkan rekomendasi kelayakan tempat oleh PDHI Cabang. i. Praktek Kedokteran Hewan adalah fungsi veteriner berupa kegiatan berdasarkan kaidah, ilmu dan etik kedokteran hewan (medik veteriner) yang meliputi Konsultasi Veteriner dan Tindakan Kedokteran (promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif) dengan menerapkan azas kesejahteraan hewan, yang meliputi : 1. Melakukan pemeriksaan dan diagnosa penyakit; uji pendukung serta upaya penyembuhan (therapi) baik secara medikamentosa maupun t indakan bedah; tindakan pencegahan dan pelayanan medis lainnya terhadap hewan. 2. Melakukan penyidikan dan penelitian secara laboratoris sebagai dasar dilaksanakannya tindakan penanggulangan penyakit hewan. 3. Melakukan pekerjaan di tempat yang memproduksi produk-produk untuk kesehatan hewan seperti sediaan dan bahan farmasi, bahan biologi dan food - additive (tambahan dalam pakan hewan). 2 4. Melakukan pemeriksaan ante mortem dan post mortem terhadap hewan - hewan dan produk-produk hewan sebelum diedarkan sebagai bahan konsumsi manusia dan fungsi kesehatan masyarakat veteriner lainnya. 5. Mengajar dan mendidik dalam ilmu-ilmu kedokteran hewan pada fakultas kedokteran hewan atau sekolah-sekolah yang berafiliasi dalam ilmu-ilmu kehewanan dan peternakan . 6. Melakukan berbagai bentuk pelayanan kedokteran hewan, konsultasi dan nasehat kepada suatu instansi, dimana ia berkedudukan di instansi tersebut sebagai Dokter Hewan yang berstatus pegawai di instansi tersebut. 7. Pelayanan dibidang medik reproduksi antara lain diagnosa kebuntingan, diagnosa kemajiran, tindakan menolong kelahiran, inseminasi buatan, embryo transfer serta penanganan gangguan-gangguan penyakit reproduksi lainnya. 8. Melakukan tindakan penilaian (assesment) aspek kesejahteraan hewan di berbagai tempat yang memelihara, menggunakan dan mengurus hewan dan menerbitkan rekomendasi kesrawan secara berkala. j. Hewan adalah binatang yang hidup di darat, air dan sebagian di udara baik yang dipelihara maupun yang liar yang meliputi kelompok hewan pangan; hewan hob i, hewan kesayangan dan hewan untuk kepentingan khusus; hewan liar dan hewan konservasi;hewan aquatik dan hewan laboratorium. k. Instansi adalah lembaga pemerintah dan swasta yang mempekerjakan Dokter Hewan untuk Praktek Kedokteran Hewan sebagaimana pada butir i. l. Perhimpunan Dokter Hewan di daerah merupakan Cabang dari PDHI Pusat dan disebut PDHI Cabang yang dikukuhkan oleh Pengurus Besar melalui Surat Keputusan Pengesahan Cabang serta memiliki batasan -batasan wilayah kerja (teritorial). m. Organisasi Non Teritorial (ONT) adalah Organisasi di bawah naungan PDHI yang dibentuk berdasarkan keinginan sekelompok Dokter Hewan yang seminat/sekeahlian/sebidang kerja melalui suatu prosedur dan memperoleh pengesahan oleh Pengurus Besar PDHI. n. Delegasi Kongres adalah utusan yang memperoleh mandat mengikuti Kongres dari PDHI cabang. o. Dokter hewan spesialis/ahli adalah dokter hewan yang k egiatan prakteknya berfokus pada minat spesifik (spesies atau disiplin ilmu veteriner tertentu) dan memiliki sertifikasi internasional dan atau nasional yang kepakaran spesialisnya disahkan oleh PB – PDHI melalui Majelis Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan . 3 BAB II NAMA, KEDUDUKAN, WAKTU PENDIRIAN, DAN PRINSIP Pasal 2. Perhimpunan ini bernama PERHIMPUNAN DOKTER HEWAN INDONESIA, disingkat PDHI secara internasional disebut Indonesian Veterinary Medical Association (IVMA) dan untuk selanjutnya disebut Perhimpunan. Pasal 3 Perhimpunan berkedudukan di tempat Pengurus Besar Perhimpunan . Pasal 4 Perhimpunan didirikan pada tanggal 9 Januari 1953 di Lembang, Bandung untuk ja ngka waktu yang tidak ditentukan dan selanjutnya kedudukan hukumnya harus memenuhi peraturan perundangan yang berlaku dan mendapatkan pengakuan dari berbagai badan hukum yang berkepentingan. Pasal 5 (1) Perhimpunan didirikan oleh anggota dan untuk anggota yang berdasarkan pada prinsip hukum (legal principles) dan prinsip budaya (cultural principles) yaitu tata hubungan antar manusia yang beradab. (2) Prinsip hukum (legal Principles) yang dianut adalah : a. Semua anggota berstatus sederajat (Ekual). b. Perhimpunan adalah milik anggotanya. c. Rapat Umum Anggota adalah forum tertinggi perhimpunan. d. Rapat Umum Anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal ini adalah Kongres Perhimpunan. e. Rapat Umum Anggota menentukan strategi, garis besar program kerja nasional, pertanggungjawaban kerja dan keuangan kepengurusan Pengurus Besar, serta mengangkat dan memberhentikan Ketua Umum PB PDHI dan kepengurusannya. f. Bendahara Pengurus Besar wajib membuat Laporan Keuangan Tahunan untuk memenuhi persyaratan pertanggung jawaban keuangan sebuah organisasi masyarakat sesuai peraturan perundangan bidang keuangan yang berlaku. 4
no reviews yet
Please Login to review.