jagomart
digital resources
picture1_Organisasi Adalah Pdf 7969 | Serikat Karyawan Perum Bulog | Ad Art Organisasi


 297x       Tipe PDF       Ukuran file 0.10 MB       Source: 28.ART


File: Organisasi Adalah Pdf 7969 | Serikat Karyawan Perum Bulog | Ad Art Organisasi
anggaran rumah tangga serikat karyawan perum bulog bab i keanggotaan pasal 1 prosedur  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 27 Jun 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                            
                                                                   ANGGARAN RUMAH TANGGA  
                                                            SERIKAT KARYAWAN PERUM BULOG  
                                                                                              
                                                                                        BAB I  
                                                                                KEANGGOTAAN 
                                                                                       Pasal 1 
                                                                          Prosedur Keanggotaan 
                                                                                              
                           1.  Anggota Sekar  Perum BULOG  adalah  warga negara Republik Indonesia yang 
                                 terdaftar sebagai Karyawan Perum Bulog. 
                           2. Setiap Karyawan Perum Bulog yang berkeinginan menjadi anggota Sekar Perum Bulog 
                                 harus mengisi formulir pendaftaran, mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah 
                                 Tangga dan Peraturan Organisasi Sekar yang berlaku. 
                           3.  Setiap karyawan Perum Bulog yang mendaftar sebagai anggota Sekar Perum Bulog 
                                 tidak diperkenankan menjadi anggota Serikat Kerja lain. 
                           4.  Karyawan yang telah memenuhi persyaratan menjadi anggota Sekar Perum Bulog 
                                 akan diberikan Kartu Anggota yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat. 
                            
                                                                                       Pasal 2 
                                                                     Syarat –Syarat Keanggotaan 
                           1.  Pegawai Perum Bulog yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi dan 
                                 mendaftarkan diri menjadi anggota pada Kantor Sekretariat Sekar Perum Bulog 
                                 Pusat, Cabang dan Ranting. 
                           2.  Bersedia membayar iuran anggota. 
                           3.  Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi 
                                 Sekar Perum Bulog. 
                           4.  Sanggup berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan organisasi. 
                                                                                              
                                                                                       Pasal 3 
                                                                     Hak dan Kewajiban Anggota 
                           1. Hak Anggota  
                                 a.  Hak menyampaikan pendapat dan usul dalam rapat 
                                 b.  Hak memilih dan dipilih sebagai anggota pengurus 
                                 c.  Hak memperoleh perlakuan dan pelayanan yang sama dari dan untuk organisasi. 
                                 d.  Memperoleh pendidikan dan pembinaan dari organisasi. 
                                 e.  Hak mengikuti aktivitas yang diselenggarakan oleh organisasi. 
                                 f.   Membela diri bila dikenai sanksi organisasi. 
                                                                                                                                                          28
           g.  Memperoleh perlindungan, pendampingan, bantuan dan pembelaan dari 
             organisasi dalam menghadapi persoalan ketenagakerjaan yang menyangkut diri 
             anggota yang bersangkutan, baik secara perorangan maupun kelompok. 
         2. Kewajiban Anggota: 
           a.    Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  
           b.    Mendukung dan menyukseskan seluruh program organisasi 
           c.    Menjaga dan mempertahankan kehormatan organisasi Sekar Perum Bulog 
           d.    Membela kepentingan organisasi bagi setiap upaya yang merugikan  
              kepentingan organisasi  
           e.    Membayar iuran sesuai dengan ketentuan organisasi 
                               
                            Pasal 4 
                           Kepindahan 
                               
         1.  Apabila seorang anggota pindah tugas/domisili, maka harus segera memberitahukan 
           dimana ia terdaftar. 
         2. Anggota yang pindah selanjutnya harus mendaftarkan diri pada tempat dimana 
           penugasan/domisili yang baru. 
                            Pasal 5 
                         Sanksi Organisasi 
                               
         Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota jika : 
         1.  Melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan/kebijakan 
           organisasi 
         2.  Melakukan tindakan tidak terpuji yang dapat merusak citra dan kehormatan 
           organisasi. 
          
                            Pasal 6 
                        Bentuk-Bentuk Sanksi 
         Sanksi bagi anggota: 
         1.  Teguran lisan 
         2.  Teguran tertulis 
         3.  Diberhentikan sementara 
         4.  Diberhentikan selamanya 
                               
                            Pasal 7 
                      Mekanisme Pemberian Sanksi 
                               
           1.  Pemberian sanksi teguran/tertulis dilakukan oleh Pengurus Cabang berdasarkan 
             hasil Keputusan rapat harian Pengurus Cabang. 
           2.  Pemberian sanksi pemberhentian sementara/selamanya sebagai anggota 
             berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Pusat atas usul Pengurus Cabang. 
            
                                                  29
                                                                                        Pasal 8 
                                                                       Mekanisme Pembelaan Diri 
                             
                                 1.  Pembelaan diri atas sanksi teguran lisan/tertulis dapat diajukan pada rapat 
                                       harian Dewan Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang 
                                 2.  Pembelaan diri atas sanksi pemberhentian dapat diajukan pada rapat pleno 
                                       Dewan Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang 
                             
                                                                                        Pasal 9 
                                                                          Pemberhentian Anggota  
                             
                            1. Anggota berhenti karena : 
                                 a.  Meninggal dunia atau keluar/diberhentikan sebagai karyawan Perum BULOG 
                                 b.  Mengundurkan diri dari keanggotaan yang dinyatakan secara tertulis 
                                 c.  Diberhentikan karena melanggar AD dan ART 
                                 d.  Diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai anggota 
                                 e.  Mencemarkan nama baik organisasi dan terpidana (putusan Hukum tetap) 
                                 f.    Pensiun dari Perum BULOG. 
                                  
                            2.  Keanggotaan seseorang yang telah diberhentikan atau dipecat, dapat direhabilitasi 
                                 keanggotaannya kembali setelah memberikan pembelaan dan diterima dalam forum 
                                 Munas, Muscab dan Musyawarah Ranting. 
                             
                                                                                               
                                                                                         BAB II 
                                                                                KEPENGURUSAN  
                                                                                       Pasal 10 
                                                                 Struktur Kepengurusan Organisasi  
                             
                            1.  Struktur Pengurus Pusat terdiri dari: 
                                 a.  Seorang Ketua Umum didampingi maksimal 3 (tiga) orang wakil ketua   
                                 b.  Seorang Sekjen didampingi maksimal 3 (tiga) orang Wakil Sekjen. 
                                 c.  Seorang Bendahara didampingi satu orang Wakil Bendahara. 
                                 d.  Minimal 6 (enam) Bidang, yaitu:  Bidang Ketenagakerjaan, Bidang Litbang dan 
                                       SDM,  Bidang Kesejahteraan, Bidang Humas dan Umum,  Bidang Bantuan Hukum 
                                       (Advokasi), Bidang Kerjasama Antar Organisasi  
                                 e.  Bila dipandang perlu dapat dibentuk tambahan bidang.    
                                                                                               
                            2.  Struktur Pengurus Cabang  
                                 a. Seorang Ketua Umum didampingi wakil ketua 
                                 b. Seorang Sekreretaris Umum didamping seorang Wakil Sekretaris. 
                                 c. Seorang Bendahara didampingi seorang Wakil Bendahara. 
                                                                                                                                                             30
                                 d. Bidang-Bidang sesuai  dengan Kebutuhan masing-masing dengan mengacu pada 
                                       sruktur Bidang Pengurus Pusat.  
                            3.  Struktur Pengurus Ranting 
                                  a. Seorang Ketua Umum didampingi wakil ketua 
                                 b. Seorang Sekreretaris Umum didamping seorang Wakil Sekretaris. 
                                 c. Seorang Bendahara didampingi seorang Wakil Bendahara. 
                                 d. Bidang-Bidang sesuai  dengan Kebutuhan masing-masing dengan mengacu pada 
                                       sruktur Bidang Pengurus Pusat.  
                             
                            4.  Struktur Pengurus Dewan Pertimbangan  
                                 Pengurus Dewan Pertimbangan mempunyai 7 anggota dan satu orang dipilih sebagai 
                                 Ketua Dewan 
                                  
                                                                                       Pasal 11 
                                                              Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus 
                                                                                               
                            1.  Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Pusat 
                                 a.  Memimpin dan mengendalikan Sekar Perum Bulog menurut Anggaran Dasar Dan 
                                       Anggaran Rumah Tangga. 
                                 b.  Menentukan kebijaksanaan sesuai keputusan organisasi. 
                                 c.  Mengkoordinir kegiatan internal dan eksternal organisasi. 
                                 d.  Mengukuhkan dan mengesahkan Pengurus Ranting dengan surat keputusan, 
                                       berdasarkan permintaan tertulis pengurus Cabang dan Pengurus Ranting. 
                                 e.  Ikut merencanakan, menyusun, melaksanakan program kerja tahunan Sekar 
                                       Perum Bulog. 
                                 f.    Mempertanggung jawabkan hasil kerja kepada Munas. 
                             
                            2.  Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Cabang. 
                                 a.  Mengkoordinir, membimbing, mencari informasi tentang  keluhan  anggota yang 
                                       ada di Divre bersangkutan. 
                                 b.  Melaksanakan tugas dan kewajiban yang diberikan oleh pengurus pusat. 
                                 c.  Mengkordinir kegiatan internal dan eksternal organisasi. 
                                 d.  Mengukuhkan dan mengesahkan pengurus Cabang dengan surat keputusan, 
                                       berdasarkan permintaan tertulis Pengurus Cabang. 
                                 e.  Merencanakan, menyusun, melaksanakan program kerja tahunan dan 
                                       Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada Muscab. 
                             
                             
                                                                                                                                                             31
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Anggaran rumah tangga serikat karyawan perum bulog bab i keanggotaan pasal prosedur anggota sekar adalah warga negara republik indonesia yang terdaftar sebagai setiap berkeinginan menjadi harus mengisi formulir pendaftaran mematuhi dasar dan peraturan organisasi berlaku mendaftar tidak diperkenankan kerja lain telah memenuhi persyaratan akan diberikan kartu dikeluarkan oleh pengurus pusat syarat pegawai diangkat berdasarkan surat keputusan direksi mendaftarkan diri pada kantor sekretariat cabang ranting bersedia membayar iuran mentaati serta sanggup berpartisipasi aktif dalam kegiatan hak kewajiban a menyampaikan pendapat usul rapat b memilih dipilih c memperoleh perlakuan pelayanan sama dari untuk d pendidikan pembinaan e mengikuti aktivitas diselenggarakan f membela bila dikenai sanksi g perlindungan pendampingan bantuan pembelaan menghadapi persoalan ketenagakerjaan menyangkut bersangkutan baik secara perorangan maupun kelompok mendukung menyukseskan seluruh program menjaga memperta...

no reviews yet
Please Login to review.