Authentication
297x Tipe PDF Ukuran file 0.10 MB Source: 28.ART
ANGGARAN RUMAH TANGGA SERIKAT KARYAWAN PERUM BULOG BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Prosedur Keanggotaan 1. Anggota Sekar Perum BULOG adalah warga negara Republik Indonesia yang terdaftar sebagai Karyawan Perum Bulog. 2. Setiap Karyawan Perum Bulog yang berkeinginan menjadi anggota Sekar Perum Bulog harus mengisi formulir pendaftaran, mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi Sekar yang berlaku. 3. Setiap karyawan Perum Bulog yang mendaftar sebagai anggota Sekar Perum Bulog tidak diperkenankan menjadi anggota Serikat Kerja lain. 4. Karyawan yang telah memenuhi persyaratan menjadi anggota Sekar Perum Bulog akan diberikan Kartu Anggota yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat. Pasal 2 Syarat –Syarat Keanggotaan 1. Pegawai Perum Bulog yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi dan mendaftarkan diri menjadi anggota pada Kantor Sekretariat Sekar Perum Bulog Pusat, Cabang dan Ranting. 2. Bersedia membayar iuran anggota. 3. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi Sekar Perum Bulog. 4. Sanggup berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan organisasi. Pasal 3 Hak dan Kewajiban Anggota 1. Hak Anggota a. Hak menyampaikan pendapat dan usul dalam rapat b. Hak memilih dan dipilih sebagai anggota pengurus c. Hak memperoleh perlakuan dan pelayanan yang sama dari dan untuk organisasi. d. Memperoleh pendidikan dan pembinaan dari organisasi. e. Hak mengikuti aktivitas yang diselenggarakan oleh organisasi. f. Membela diri bila dikenai sanksi organisasi. 28 g. Memperoleh perlindungan, pendampingan, bantuan dan pembelaan dari organisasi dalam menghadapi persoalan ketenagakerjaan yang menyangkut diri anggota yang bersangkutan, baik secara perorangan maupun kelompok. 2. Kewajiban Anggota: a. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga b. Mendukung dan menyukseskan seluruh program organisasi c. Menjaga dan mempertahankan kehormatan organisasi Sekar Perum Bulog d. Membela kepentingan organisasi bagi setiap upaya yang merugikan kepentingan organisasi e. Membayar iuran sesuai dengan ketentuan organisasi Pasal 4 Kepindahan 1. Apabila seorang anggota pindah tugas/domisili, maka harus segera memberitahukan dimana ia terdaftar. 2. Anggota yang pindah selanjutnya harus mendaftarkan diri pada tempat dimana penugasan/domisili yang baru. Pasal 5 Sanksi Organisasi Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota jika : 1. Melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan/kebijakan organisasi 2. Melakukan tindakan tidak terpuji yang dapat merusak citra dan kehormatan organisasi. Pasal 6 Bentuk-Bentuk Sanksi Sanksi bagi anggota: 1. Teguran lisan 2. Teguran tertulis 3. Diberhentikan sementara 4. Diberhentikan selamanya Pasal 7 Mekanisme Pemberian Sanksi 1. Pemberian sanksi teguran/tertulis dilakukan oleh Pengurus Cabang berdasarkan hasil Keputusan rapat harian Pengurus Cabang. 2. Pemberian sanksi pemberhentian sementara/selamanya sebagai anggota berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Pusat atas usul Pengurus Cabang. 29 Pasal 8 Mekanisme Pembelaan Diri 1. Pembelaan diri atas sanksi teguran lisan/tertulis dapat diajukan pada rapat harian Dewan Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang 2. Pembelaan diri atas sanksi pemberhentian dapat diajukan pada rapat pleno Dewan Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang Pasal 9 Pemberhentian Anggota 1. Anggota berhenti karena : a. Meninggal dunia atau keluar/diberhentikan sebagai karyawan Perum BULOG b. Mengundurkan diri dari keanggotaan yang dinyatakan secara tertulis c. Diberhentikan karena melanggar AD dan ART d. Diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai anggota e. Mencemarkan nama baik organisasi dan terpidana (putusan Hukum tetap) f. Pensiun dari Perum BULOG. 2. Keanggotaan seseorang yang telah diberhentikan atau dipecat, dapat direhabilitasi keanggotaannya kembali setelah memberikan pembelaan dan diterima dalam forum Munas, Muscab dan Musyawarah Ranting. BAB II KEPENGURUSAN Pasal 10 Struktur Kepengurusan Organisasi 1. Struktur Pengurus Pusat terdiri dari: a. Seorang Ketua Umum didampingi maksimal 3 (tiga) orang wakil ketua b. Seorang Sekjen didampingi maksimal 3 (tiga) orang Wakil Sekjen. c. Seorang Bendahara didampingi satu orang Wakil Bendahara. d. Minimal 6 (enam) Bidang, yaitu: Bidang Ketenagakerjaan, Bidang Litbang dan SDM, Bidang Kesejahteraan, Bidang Humas dan Umum, Bidang Bantuan Hukum (Advokasi), Bidang Kerjasama Antar Organisasi e. Bila dipandang perlu dapat dibentuk tambahan bidang. 2. Struktur Pengurus Cabang a. Seorang Ketua Umum didampingi wakil ketua b. Seorang Sekreretaris Umum didamping seorang Wakil Sekretaris. c. Seorang Bendahara didampingi seorang Wakil Bendahara. 30 d. Bidang-Bidang sesuai dengan Kebutuhan masing-masing dengan mengacu pada sruktur Bidang Pengurus Pusat. 3. Struktur Pengurus Ranting a. Seorang Ketua Umum didampingi wakil ketua b. Seorang Sekreretaris Umum didamping seorang Wakil Sekretaris. c. Seorang Bendahara didampingi seorang Wakil Bendahara. d. Bidang-Bidang sesuai dengan Kebutuhan masing-masing dengan mengacu pada sruktur Bidang Pengurus Pusat. 4. Struktur Pengurus Dewan Pertimbangan Pengurus Dewan Pertimbangan mempunyai 7 anggota dan satu orang dipilih sebagai Ketua Dewan Pasal 11 Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus 1. Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Pusat a. Memimpin dan mengendalikan Sekar Perum Bulog menurut Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga. b. Menentukan kebijaksanaan sesuai keputusan organisasi. c. Mengkoordinir kegiatan internal dan eksternal organisasi. d. Mengukuhkan dan mengesahkan Pengurus Ranting dengan surat keputusan, berdasarkan permintaan tertulis pengurus Cabang dan Pengurus Ranting. e. Ikut merencanakan, menyusun, melaksanakan program kerja tahunan Sekar Perum Bulog. f. Mempertanggung jawabkan hasil kerja kepada Munas. 2. Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Cabang. a. Mengkoordinir, membimbing, mencari informasi tentang keluhan anggota yang ada di Divre bersangkutan. b. Melaksanakan tugas dan kewajiban yang diberikan oleh pengurus pusat. c. Mengkordinir kegiatan internal dan eksternal organisasi. d. Mengukuhkan dan mengesahkan pengurus Cabang dengan surat keputusan, berdasarkan permintaan tertulis Pengurus Cabang. e. Merencanakan, menyusun, melaksanakan program kerja tahunan dan Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada Muscab. 31
no reviews yet
Please Login to review.