jagomart
digital resources
picture1_Manajemen Pdf 7974 | Ad Serikat Karyawan Perum Bulog | Ad Art Organisasi


 278x       Tipe PDF       Ukuran file 0.39 MB    


File: Manajemen Pdf 7974 | Ad Serikat Karyawan Perum Bulog | Ad Art Organisasi
anggaran dasar serikat karyawan perum bulog mukadimah bahwa kemerdekaan berserikat berkumpul menyampaikan pendapat  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 27 Jun 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                           
                                  ANGGARAN DASAR  
                           SERIKAT KARYAWAN PERUM BULOG 
                
                
               Mukadimah 
                    Bahwa Kemerdekaan berserikat, berkumpul, menyampaikan pendapat  
               secara lisan maupun tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak 
               bagi setiap insan, mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum, adalah 
               merupakan hak bagi segenap Warga Negara serta dijamin dalam Undang-undang 
               (UU No. 21 Tahun 2000) dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 yang berbunyi 
               bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab. 
                    Serikat Karyawan Perum BULOG merupakan wadah organisasi karyawan 
               Perum BULOG dalam memperjuangkan, melindungi dan membela kepentingan dan 
               kesejahteraan karyawan beserta keluarganya, serta menjalin hubungan Industrial 
               yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.  
                    Kemudian dari pada itu, untuk menjalankan tatanan roda organisasi Serikat 
               Karyawan Perum BULOG, maka pendirian Serikat Karyawan sangat dibutuhkan 
               untuk menjadi mediasi/wadah Karyawan dengan pihak Direksi (Manajemen) dalam 
               menjalankan tugas organisasi Perum Bulog, sebagai konsekuensi dari tuntutan 
               undang-undang dan merupakan kelengkapan organisasi Perum BULOG. 
                   Bahwa untuk mencapai visi dan misi organisasi Perum Bulog; sangat 
               dibutuhkan hubungan yang harmonis antara pihak Direksi dengan Serikat 
               Karyawan Perum Bulog. Hubungan antara Serikat Karyawan dan Direksi terkadang 
               tidak luput dari berbagai dinamika. Seiring dengan perkembangan situasi ekonomi 
               dan teknologi, seringkali pihak manajemen/Direksi harus mengambil suatu 
               kebijakan yang hasilnya terkadang menimbulkan dampak terhadap organisasi, 
               disatu sisi kemungkinan dapat mengorbankan kepentingan Anggota Serikat 
               Karyawan. Anggota Serikat Pekerja/ Karyawan sebagai salah satu komponen 
               utama Perusahaan Perum Bulog diharapkan dapat memenuhi kebutuhan lahir 
               bathin, material dan non material termasuk kehidupan dan rezeki yang layak di 
               dalam perusahaan. Untuk mencapai keinginan tersebut, diharapkan Anggota 
               Serikat Karyawan bekerja atas dasar profesionalisme, jujur, adil, amanah, 
               sederhana, demokratis dan bertanggungjawab, begitu juga halnya manajemen/ 
                                                                   18
            Direksi diharapkan dapat bekerja sesusi koridor yang ada serta mempunyai rasa 
            memiliki terhadap kelangsungan hidup Perum Bulog.         
              Untuk mencapai tujuan diatas, Pekerja Perum BULOG secara bersama-sama 
            berkomitmen membentuk wadah organisasi Serikat Karyawan Perum BULOG, yang 
            ditetapkan dalam anggaran dasar sebagai berikut : 
             
                              BAB I 
                     BENTUK, NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN  
                            DAN WAKTU 
                                 
                              Pasal 1 
                           Bentuk dan Nama 
                                 
            Organisasi ini merupakan suatu wadah/lembaga untuk karyawan Perum Bulog 
            dengan nama : SERIKAT KARYAWAN PERUM BULOG, selanjutnya dalam anggaran 
            dasar ini disingkat SEKAR PERUM BULOG. 
             
                              Pasal 2 
                         Tempat dan Kedudukan  
                                 
            Organisasi Sekar Perum Bulog bersifat Nasional dan Kantor pusatnya 
            berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia  yang beralamat di Jl. Gatot 
            Subroto No. 49 Jakarta.  
                              Pasal 3 
                              Waktu 
                                 
            Serikat Karyawan Perum BULOG didirikan pada tanggal 01 Desember 2005 di 
            Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. 
             
                              BAB II 
                           VISI DAN MISI 
                              Pasal 4 
                               Visi 
             
            Menjadi Serikat Karyawan yang profesional,  Independen, bebas, terbuka,  
            demokratis, dan bertanggung jawab. 
             
             
                              Pasal 5 
                               Misi 
            1.  Memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya sesuai dengan 
             norma dan kaidah yg berlaku dalam hubungan industrial. 
                                                   19
            2.  Memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat 
             khususnya yang berkaitan dengan Pelayanan Publik Perum Bulog. 
            3.  Meningkatkan kinerja anggota dalam melaksanakan tugas dan 
             kewajibannya dalam perusahaan guna peningkatan kesejahteraan 
             karyawan beserta keluarganya 
            4.  Memberikan dukungan kepada manajemen Perum Bulog dalam 
             melaksanakan Visi dan Misi Perusahaan  
            5.  Memberikan dukungan terhadap program Perusahaan Perum Bulog 
             sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Good Corporate 
             Governance. 
            6.  Memiliki rasa kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan kerja dan 
             keutuhan Negara Republik Indonesia. 
             
              
                              BAB III 
                           ASAS DAN TUJUAN  
                              Pasal 6 
                               Asas 
            Sekar Perum BULOG berazaskan Pancasila dan UUD 1945, serta menjunjung tinggi 
            Good Corporate Governance (GCG) dalam lingkungan perusahaan. 
             
                              Pasal 7 
                              Tujuan 
                                 
            Sekar Perum Bulog dibentuk bertujuan untuk : 
            1.  Mewujudkan anggota Sekar Perum BULOG yang professional dan 
             bertanggungjawab, serta sadar akan kewajiban dan hak terhadap Perum 
             BULOG. 
            2.  Meningkatkan kesejahteraan anggota Sekar Perum BULOG dan keluarganya  
            3.  Meningkatkan suasana kerja yang kondusif dalam ruang lingkup perusahaan. 
            4. Meningkatkan solidaritas sesama anggota Sekar Perum BULOG, untuk 
              melindungi, membela dan memperjuangkan hak-hak dan kepentingan para 
              karyawan, yang sesuai dengan hak dan kewajibannya. 
            5.  Meningkatkan motivasi kerja dan rasa memiliki demi kelangsungan hidup 
              perusahaan. 
                                 Good Corporate Governance (GCG). 
            6.  Menjaga dan menjunjung tinggi prinsip 
             
                                                   20
                                 
                              BAB IV 
                   SIFAT, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN KEGIATAN  
                              Pasal 8 
                               Sifat  
                                 
            Organisasi ini bersifat Independen, bebas, terbuka, mandiri, demokratis, adil, 
            amanah, kebersamaan dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela 
            serta melindungi hak dan kepentingan karyawan dalam kerangka untuk 
            meningkatkan kesejahteraan karyawan dan keluarganya. Organisasi tidak 
            berafiliasi dengan partai politik tertentu dan tidak membedakan ras, suku, agama 
            dan asal almamater. 
             
                              Pasal 9 
                         Tugas Pokok Dan Fungsi  
            Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada pasal 7, Sekar Perum BULOG 
            mempunyai tugas pokok dan fungsi : 
            1.  Sebagai lembaga perwakilan karyawan dalam memperjuangkan kewajiban dan 
             hak-haknya dalam pembuatan Perjanjian  Kerja  bersama  Perusahaan                         
             dan penyelesaian perselisihan industrial. 
            2.  Sebagai Wakil karyawan dalam lembaga kerjasama di bidang ketenagakerjaan 
             sesuai tingkatannya. 
            3.  Sebagai mediator dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat sesuai 
             dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
            4.  Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan 
             karyawan, setara dengan kewajibannya. 
            5.  Sebagai wakil anggota dalam memperjuangkan kepemilikan saham di 
             perusahaan dan atau anak perusahaan. 
            6.  Turut menyukseskan pelaksanaan kebijakan manajemen demi kepentingan 
             perusahaan, karyawan dan masyarakat. 
            7.  Sebagai fasilitator dan penyedia bantuan hukum, bila terjadi sengketa/ masalah 
             hukum. 
            8.  Turut melindungi dan menjaga seluruh asset perusahaan. 
             
                              Pasal 10 
                             Kegiatan 
                                 
            Berdasarkan  visi dan misi, tujuan, sifat, tugas pokok dan fungsi sebagaimana 
            dimaksud dalam pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 Anggaran 
            Dasar ini, Serikat Karyawan Perum Bulog menjalankan kegiatan sbb : 
                                                   21
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Anggaran dasar serikat karyawan perum bulog mukadimah bahwa kemerdekaan berserikat berkumpul menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi setiap insan mempunyai kedudukan sama dalam hukum adalah merupakan hak segenap warga negara serta dijamin undang uu no tahun pasal berbunyi bebas terbuka mandiri demokratis bertanggung jawab wadah organisasi memperjuangkan melindungi membela kepentingan kesejahteraan beserta keluarganya menjalin hubungan industrial harmonis dinamis berkeadilan kemudian dari pada itu untuk menjalankan tatanan roda maka pendirian sangat dibutuhkan menjadi mediasi dengan pihak direksi manajemen tugas sebagai konsekuensi tuntutan kelengkapan mencapai visi misi antara terkadang tidak luput berbagai dinamika seiring perkembangan situasi ekonomi teknologi seringkali harus mengambil suatu kebijakan hasilnya menimbulkan dampak terhadap disatu sisi kemungkinan dapat mengorbankan anggota pekerja salah satu komponen utama...

no reviews yet
Please Login to review.