Authentication
210x Tipe PPT Ukuran file 0.44 MB Source: file.upi.edu
Arti Benda Arti Benda (Pasal 499 BW) Menurut paham undang-undang yang (Pasal 499 BW) Menurut paham undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah, tiap-tiap barang dan tiap-tiap dinamakan kebendaan ialah, tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik. hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik. Dalam sistem hukum perdata Barat (BW) pengerian benda Dalam sistem hukum perdata Barat (BW) pengerian benda sebagai objek hukum tidak hanya meliputi benda yang sebagai objek hukum tidak hanya meliputi benda yang berwujud yang dapat ditangkap dengan pancaindera, tetapi berwujud yang dapat ditangkap dengan pancaindera, tetapi juga benda yang tidak berwujud yakni hak-hak atas benda juga benda yang tidak berwujud yakni hak-hak atas benda yang berwujud. yang berwujud. Benda berarti semua barang yang dapat menjadi alat atau Benda berarti semua barang yang dapat menjadi alat atau hasil manusia, yaitu semua barang, hewan dan hak-hak hasil manusia, yaitu semua barang, hewan dan hak-hak yang dapat dimilliki oleh orang atau badan hukum. yang dapat dimilliki oleh orang atau badan hukum. KUHS menetapkan, bahwa benda adalah semua barang KUHS menetapkan, bahwa benda adalah semua barang dan hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. dan hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Contoh : Contoh : Bapak Hartono mempunyai 2 buah rumaah, hak guna usaha atas Bapak Hartono mempunyai 2 buah rumaah, hak guna usaha atas sebidang tanah dengan tanaman kopi, simpanan uang di Bank Negara sebidang tanah dengan tanaman kopi, simpanan uang di Bank Negara sebanyak Rp. 100.000.000 dan piutang kepaada Bpk. Sukardi sebanyak sebanyak Rp. 100.000.000 dan piutang kepaada Bpk. Sukardi sebanyak Rp. 500.000.000. keadaan ini menunjukan, bahwa milik Hartono Rp. 500.000.000. keadaan ini menunjukan, bahwa milik Hartono terdiri dari : terdiri dari : Dua rumah (barang) Dua rumah (barang) Hak guna usaha atas sebidang tanah (hak) Hak guna usaha atas sebidang tanah (hak) Simpanan uang di Bank (hak) Simpanan uang di Bank (hak) Piutang kepada Sukardi (hak) Piutang kepada Sukardi (hak) C dan D menyebut hak untuk menagih kembali uang yang ada di C dan D menyebut hak untuk menagih kembali uang yang ada di tangan orang lain, hak itu dinamakan hak tuntutan, Cokrohartono tangan orang lain, hak itu dinamakan hak tuntutan, Cokrohartono adalah pemilik hak itu yang merupakan hak benda. adalah pemilik hak itu yang merupakan hak benda. Hak kebendaan Hak kebendaan Menurut KUH Perdataa buku kedua tentang Menurut KUH Perdataa buku kedua tentang kebendaan, pasal 499. kebendaan, pasal 499. Kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak Kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik yang dapat dikuasai oleh hak milik Benda tetap yang diatur dalam KUH Perdata buku II telah Benda tetap yang diatur dalam KUH Perdata buku II telah diganti oleh UU No 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar diganti oleh UU No 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria pokok-pokok agraria hak milik hak milik hak guna usaha hak guna usaha hak guna bangunan hak guna bangunan hak pakai hak pakai hak sewa untuk bangunan hak sewa untuk bangunan hak membuka tanah dan memungut hasil hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hutan hak guna air hak guna air hak guna ruang angkasa hak guna ruang angkasa hak-hak tanah untuk kepentingan suci dan hak-hak tanah untuk kepentingan suci dan sosial sosial
no reviews yet
Please Login to review.