jagomart
digital resources
picture1_Pencemaran Udara Pdf 39379 | Panduan Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun ( B3 )


 255x       Tipe PDF       Ukuran file 0.57 MB       Source: rsjhbsaanin.sumbarprov.go.id


Pencemaran Udara Pdf 39379 | Panduan Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun ( B3 )

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 14 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                                                                                                                                                                                                                      RS. JIWA PROF. UB. SAANIN PADANGzyxwvutsrqponmlkjihgfedcbaZYXWVUTSRQPONMLKJIHGFEDCBA
                          ..zyxwvutsrqponmlkjihgfedcbaZYXWVUTSRQPONMLKJIHGFEDCBA
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               PANDUAN
                                                                                                                                                                                     ----_.zyxwvutsrqponmlkjihgfedcbaZYXWVUTSRQPONMLKJIHGFEDCBA__      ... _---_._-----                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    ---                                                                                                                                                        __
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         PENGELOLAAN BAHAN
                                                                                                                                                                                                                          BERBAHAYA BERACUN (B3)
                                                                             ,.
                   ..                                                      ;
                                                                                                                                      BABI
                                                                                                                          PENDAHULUAN
                                             1. LatarBelakangzyxwvutsrqponmlkjihgfedcbaZYXWVUTSRQPONMLKJIHGFEDCBA
                                             Rumah sakit dengan berbagai kegiatannya menghasilkan limbah yang saat ini
                                             mulai disadari                          dapat            menimbulkan                        gangguan kesehatan                                    akibat            bahan yang
                                             terkandung                    didalamnya dan menjadi mata rantai penyebab penyakit, selain itu
                                             juga dapat menjadi sumber pencemaran lingkungan udara, air dan tanah.
                                              Sampah rumah sakit dapat digolongkan berdasarkan jenis unit penghasil dan jenis
                                              pengelolaannya, dan secara garis besar limbah rumah sakit digolongkan menjadi
                                              sampah medis dan non medis.
                                              Limbah medis Rumah Sakit termasuk ke dalam kategori limbah berbahaya dan
                                              beracun yang sangat penting untuk dikelola secara benar. Sebagian limbah medis
                                              termasuk                 ke          dalam kategori limbah berbahaya dan sebagian lagi termasuk
                                              kategori infeksius. Limbah medis berbahaya yang berupa limbah kimiawi, limbah
                                              farmasi, logam berat, limbahzyxwvutsrqponmlkjihgfedcbaZYXWVUTSRQPONMLKJIHGFEDCBAqenotoxic   dan wadah bertekanan masih banyak yang
                                              belum dikelola dengan baik. Sedangkan limbah infeksius merupakan limbah yang
                                              bisa menjadi sumber penyebaran penyakit baik kepada SDMRumah Sakit, pasien,
                                              penguniung/pengantar                                    pasien ataupun masyarakat di sekitar lingkungan Rumah
                                              Sakit. Limbah infeksius biasanya berupa jaringan tubuh pasien, jarum suntik,
                                              darah, perban, biakan kultur, bahan atau perlengkapan yang bersentuhan dengan
                                              penyakit menular atau media lainnya yang diperkirakan tercemari oleh penyakit
                                              pasien. Pengelolaan lingkungan yang tidak tepat akan berisiko terhadap penularan
                                              penyakit. Beberapa risiko kesehatan yang mungkin ditimbulkan akibat keberadaan
                                              rumah sakit antara lain penyakit menular .zyxwvutsrqponmlkjihgfedcbaZYXWVUTSRQPONMLKJIHGFEDCBA
   •
                                              Limbah non medis dihasilkan oleh ruang administrasi, ruang gizi, ruang diklat, dan
                                              lain-lain.             Semua limbah terse but harus dikelola dengan baik sehingga tidak
                                              membahayakan manusia maupun lingkungan.
                                                                                                                                                                                                                                                 Page1
                                                                                                                     2.zyxwvutsrqponmlkjihgfedcbaZYXWVUTSRQPONMLKJIHGFEDCBADasar         HukumzyxwvutsrqponmlkjihgfedcbaZYXWVUTSRQPONMLKJIHGFEDCBA
                                                                                                                      A.                        Peraturan Pemerintah RINomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah
                                                                                                                                                dan Bahan Berbahaya dan Beracun
                                                                                                                       B. Peraturan                                                                                                          Menteri                                                                       Kesehatan                                                                                    Republik                                                                             Indonesia                                                                                 Nomor
                                                                                                                                                 1204jMenkesjSKjXj2004                                                                                                                                                  tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah
                                                                                                                                                 Sakit
                                                                                                                        C. Peraturan                                                                                                          Menteri                                                                       Kesehatan                                                                                    Republik                                                                             Indonesia                                                                                 Nomor
                                                                                                                                                  1691jMenkesjPerjVIII/2011                                                                                                                                                                tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit
                                                                                                                         3.                       Pengertian
                                                                                                                        A.                        Limbah adalah sisa suatu usaha danjatau kegiatan
                                                                                                                         B. Limbah bahan berbahaya dan beracun, disingkat limbah B3,adalah sisa suatu
                                                                                                                                                   usaha                                         danjatau                                                          kegiatan                                                      yang mengandung                                                                                                                 bahan berbahaya                                                                                                           dan/atau
                                                                                                                                                   beracun yang karena sifat danjatau konsentrasinya danjatau jumlahnya, baik
                                                                                                                                                   secara                                           langsung                                                         maupun tidak langsung, dapat mencemarkan                                                                                                                                                                                                                                                                               dan/atau
                                                                                                                                                   merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup,
                                                                                                                                                   kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
                                                                                                                          C.                       Pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi,
                                                                                                                                                   penyimpanan,                                                                                  pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan
                                                                                                                                                   penimbunan limbah B3
                                                                                                                         D. Reduksi limbah B3 adalah suatu kegiatan pada penghasil untuk mengurangi
                                                                                                                                                  jumlah dan mengurangi sifat bahaya dan racun limbah B3,sebelum dihasilkan
                                                                                                                                                  dari suatu kegiatan;
                                                                                                                         E.                        Penghasil                                                             limbah                                                B3 adalah orang yang usaha dan/atau                                                                                                                                                                                                                                                       kegiatannya
                                                                                                                                                  menghasilkan limbah B3.
                                                                                                                         F.                       Penyimpanan adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh
                                                                                                                                                  penghasil                                                             dan/atau                                                           pengumpul                                                                      dan/atau                                                           pemanfaat                                                                  dan/atau                                                           pengolah '
                                                                                                                                                  dan/atau penimbun limbah B3dengan maksud menyimpan sementara.
                                                                                                                        G. Pengumpulan limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari
                                                                                                                                                 penghasil                                                              limbah                                                 B3 dengan maksud menyimpan                                                                                                                                                                                                          sementara                                                                    sebelum
                                                                                                                        RS. JW,ro..;zyxwvutsrqponmlkjihgfedcbaZYXWVUTSRQPONMLKJIHGFEDCBAPrcf.                                     HB. S~                                                                                P~                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Page2
                      diserahkan kepada pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah
                      B3.
                   H. Pengangkutan limbah B3 adalah suatu kegiatan pemindahan limbah B3 dari
                       penghasil dan/atau dari pengumpul dan/atau dari pemanfaat dan/ atau dari
                       pengolah  ke pengumpul dan/atau ke pemanfaat       dan/atau  ke pengolah
                       dan/atau ke penimbun limbah B3.zyxwvutsrqponmlkjihgfedcbaZYXWVUTSRQPONMLKJIHGFEDCBA
                   I.  Pemanfaatan limbah B3 adalah suatu kegiatan perolehan kembalizyxwvutsrqponmlkjihgfedcbaZYXWVUTSRQPONMLKJIHGFEDCBA(recovery)
                       dan/atau penggunaan kembali (reuse) dan/atau daur ulang (recycle) yang
                       bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi suatu produk yang dapat
                       digunakan dan harus juga aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia.
                   J.  Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristik       dan
                       komposisi limbah B3untuk menghilangkan dan/atau mengurangi sifat bahaya
                       dan/atau  sifat  racun;Penimbunan   limbah   B3 adalah    suatu  kegiatan
                       menempatkan   limbah B3 pada suatu fasilitas penimbunan   dengan maksud
                       tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup.zyxwvutsrqponmlkjihgfedcbaZYXWVUTSRQPONMLKJIHGFEDCBA
                   4. Kebijakan
                   Kebijakan Manajemen Rumah Sakit Jiwa Prof. HB. Saanin Padang untuk selalu
                   memberikan prioritas yang menyangkut Aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja
                   dalam semua kegiatan Rumah Sakit.
                   Garis besar kebijakan tersebut adalah sebagai berikut :
                  A.  Dalam melaksanakan    tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan
                      dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
                  B.  Rumah Sakit mendukung memberikan perlindungan pada seluruh orang dan
                      benda yang berada dalam lingkungan rumah sakit.
                  C. Setiap pengadaan bahan B3harus mengupayakan Kesehatan dan Keselamatan
                      Kerja serta pencegahan pencemaran lingkungan.
                  D. Setiap pengendalian  B3 harus mengupayakan     Kesehatan dan Keselamatan
                      Kerja serta pencegahan pencemaran lingkungan.
                  E.  Penanganan kecelakaan bahan kimia sesuai dengan prosedur bahan.
                                                                                                 Page3
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Rs jiwa prof ub saanin padangzyxwvutsrqponmlkjihgfedcbazyxwvutsrqponmlkjihgfedcba zyxwvutsrqponmlkjihgfedcbazyxwvutsrqponmlkjihgfedcba panduan pengelolaan bahan berbahaya beracun b babi pendahuluan latarbelakangzyxwvutsrqponmlkjihgfedcbazyxwvutsrqponmlkjihgfedcba rumah sakit dengan berbagai kegiatannya menghasilkan limbah yang saat ini mulai disadari dapat menimbulkan gangguan kesehatan akibat terkandung didalamnya dan menjadi mata rantai penyebab penyakit selain itu juga sumber pencemaran lingkungan udara air tanah sampah digolongkan berdasarkan jenis unit penghasil pengelolaannya secara garis besar medis non termasuk ke dalam kategori sangat penting untuk dikelola benar sebagian lagi infeksius berupa kimiawi farmasi logam berat limbahzyxwvutsrqponmlkjihgfedcbazyxwvutsrqponmlkjihgfedcbaqenotoxic wadah bertekanan masih banyak belum baik sedangkan merupakan bisa penyebaran kepada sdmrumah pasien penguniung pengantar ataupun masyarakat di sekitar biasanya jaringan tubuh jarum suntik dara...

no reviews yet
Please Login to review.