Authentication
263x Tipe PPT Ukuran file 0.15 MB
Hukum Keluarga Mengatur antara lain persoalan-persoalan: • Perkawinan • Perceraian • Kekuasaan orang tua • Kedudukan anak • Perwalian (voogdij) • Pengampuan (curatele) PERKAWINAN Syarat perkawinan • Pasal 2 No Pasal 6 UUNo.1 tahun 74. Usia kawin • pasal 7 UU No.1 tahun 74 Larangan perkawinan • Pasal 8 UU No. 1 tahun 74 KEKUASAAN ORANG TUA: • Pasal 45 –49 UU no. 1 Tahun 74 PERWALIAN • Pasal 50 –54 UU no. 1 Th 74 • 3 Macam perwalian: 1. Perwalian menurut UU 2. Perwalian dengan wasiat 3. Perwalian oleh penunjukan pengadilan • 3. Hukum HARTA KEKAYAAN Terdiri dari: • 1.Hukum kebendaaan (Buku II BW) • 2.Hukum perikatan (Buku III BW Hukum Kebendaan • Adalah aturan-aturan yang mengatur hubungan antara orang dengan kebendaan • Diatur dalam Buku II BW • Bersifat Tertutup, artinya orang tidak diperkenankan menciptakan hak kebendaan diluar yang diatur dalam buku II BW • Pasal 499 : “Kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap- tiap hak yang dikuasai oleh hak milik”
no reviews yet
Please Login to review.