jagomart
digital resources
picture1_Hukum Perkawinan Dan Benda


 263x       Tipe PPT       Ukuran file 0.15 MB    


File: Hukum Perkawinan Dan Benda
hukum keluarga mengatur antara lain persoalan persoalan perkawinan perceraian kekuasaan orang tua kedudukan anak perwalian voogdij pengampuan curatele perkawinan syarat perkawinan pasal 2 no pasal 6 uuno 1 tahun 74 ...

icon picture PPT Power Point PPT | Diposting 11 Feb 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
       Hukum Keluarga
  Mengatur antara lain persoalan-persoalan:
  • Perkawinan
  • Perceraian 
  • Kekuasaan orang tua
  • Kedudukan anak
  • Perwalian (voogdij)
  • Pengampuan (curatele)
          PERKAWINAN
  Syarat perkawinan
  • Pasal 2 No Pasal 6 UUNo.1 tahun 74.
  Usia kawin
  • pasal 7 UU No.1 tahun 74
  Larangan perkawinan
  • Pasal 8 UU No. 1 tahun 74
  KEKUASAAN ORANG TUA:
  • Pasal 45 –49 UU no. 1 Tahun 74
        PERWALIAN  
  • Pasal 50 –54 UU no. 1 Th 74
  • 3 Macam perwalian:
  1. Perwalian menurut UU
  2. Perwalian dengan wasiat 
  3. Perwalian oleh penunjukan pengadilan
  • 3. Hukum HARTA KEKAYAAN
  Terdiri  dari:
  • 1.Hukum kebendaaan (Buku II BW)
  • 2.Hukum perikatan (Buku III BW
       Hukum Kebendaan
  • Adalah aturan-aturan yang mengatur 
   hubungan antara orang dengan kebendaan
  • Diatur dalam Buku II BW
  • Bersifat Tertutup, artinya orang tidak 
   diperkenankan menciptakan hak kebendaan 
   diluar yang diatur dalam buku II BW
  • Pasal 499 :
   “Kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap-
   tiap hak yang dikuasai oleh hak milik”
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Hukum keluarga mengatur antara lain persoalan perkawinan perceraian kekuasaan orang tua kedudukan anak perwalian voogdij pengampuan curatele syarat pasal no uuno tahun usia kawin uu larangan th macam menurut dengan wasiat oleh penunjukan pengadilan harta kekayaan terdiri dari kebendaaan buku ii bw perikatan iii kebendaan adalah aturan yang hubungan diatur dalam bersifat tertutup artinya tidak diperkenankan menciptakan hak diluar tiap barang dan dikuasai milik...

no reviews yet
Please Login to review.