jagomart
digital resources
picture1_Bumdes Pdf 58656 | Penerapan Program Badan Usaha Milik Desa Bumdes Dalam Pengelolaan Potensi Dan Sumber Daya


 256x       Tipe PDF       Ukuran file 0.77 MB       Source: fisip.unjani.ac.id


Bumdes Pdf 58656 | Penerapan Program Badan Usaha Milik Desa Bumdes Dalam Pengelolaan Potensi Dan Sumber Daya

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 22 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                                     52 
              
              
                   PENERAPAN PROGRAM BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DALAM 
                                 PENGELOLAAN POTENSI DAN SUMBER DAYA 
              
                (STUDI DESA SINDANGJAYA KECAMATAN CIPANAS KABUPATEN CIANJUR) 
                                                IRGI NAZRI ADLANI 
              
                 Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Islam Negeri Sunan 
                                                 Gunung Djati Bandung 
              
                                               Email:  nazriirgi@gmail.com 
              
                                                  HP: 081931321682 
              
              ABSTRACT. Sindang Jaya Village Government established BUMDes as a motor of economic 
              driving in rural areas through Bumdes program that has been made because through Bumdes 
              facility ordinary people get capital for entrepreneurship and more independent in managing the 
              potential  of  natural  resources  in  Sindangjaya  Village  but  in  its  formation  is  still  minimal 
              coaching  from  Local  Government  so  that  some  problems  arise,  such  as  how  the  content  of 
              Bumdes program, and how its implementation as well as bagamanakah obstacles in managing 
              the  potential  of  village  sindangjaya.Hasil  research  shows  that  the  contents  of  the  program 
              Bumdes  Sindang  Jaya village  is  engaged  in  the  type  of  business  Social  Business,  Business 
              Leasing Business Save Borrow other than that the implementation of BUMDes programs have 
              been running well and Barriers in managing Bumdes and managing the potential Village natural 
              resources  on  financial  planning  and  agricultural  products  have  not  been  well  managed  and 
              proper target so that even though the program is already running but its content is not fully 
              commonly felt by all people because of lack of knowledge in marketing the existing natural 
              resources. 
              
              KEYWORDS: Implementation; Program; Bumdes. 
              
              ABSTRAK.  Pemerintah  Desa  Sindang  Jaya  membentuk  BUMDes  sebagai  motor  penggerak 
              ekonomi  di  pedesaan  melalui  program  Bumdes  yang  sudah  di  buat  karna  melalui  fasilitas 
              Bumdes masyarakat biasa mendapatlan modal untuk berwirausaha serta   lebih mandiri dalam 
              mengelola  potensi  sumber  daya  alam  yang  ada  di  Desa  Sindangjaya        namun  dalam 
              pembentukkannya masih minim pembinaan dari Pemerintah Daerah sehingga muncul beberapa 
              permasalahan,  diantaranya  adalah  ada  Bagaimanakah  isi  program  Bumdes,  dan  Bagaimana 
              Implementasinya   serta   bagamanakah    hambatannya    dalam   mengelola   potensi  desa 
              sindangjaya.Hasil penelitian menunjukkan bahwa isi program Bumdes desa sindang Jaya adalah 
              bergerak di bidang jenis usaha Bisnis Sosial, Bisnis Penyewaan Bisnis Simpan Pinjam selain itu 
              implementasi  pelaksanaan  program-program  BUMDes  telah  berjalan  secara  baik  dan 
              Hambatannya  dalam  mengelola  Bumdes  serta  mengelola  potensi  Sumber  daya  alam  desa 
              mengenai perencanaan keuangan dan hasil bumi belum terkelola dengan baik dan tepat sasaran 
              sehingga meskipun program tersebut sudah berjalan akan tetapi hasinya belum sepenuhnya biasa 
                                                                                                                         53 
                 
                 
                 dirasakan oleh semua masyarakat karna minimnya pengetahuan dalam memasarkan hasil sumber 
                 daya alam yang ada. 
                 
                 Kata Kunci : Penerapan; Program; Bumdes. 
                 
                 
                       PENERAPAN PROGRAM BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DALAM 
                                       PENGELOLAAN POTENSI DAN SUMBER DAYA 
                 
                    (STUDI DESA SINDANGJAYA KECAMATAN CIPANAS KABUPATEN CIANJUR) 
                 
                 
                 
                 
                     A.   PENDAHULUAN                                     kreativitas   dan   inovasi   masyarakat   desa 
                 
                                                                          dalam  mengelola  dan  menjalankan  mesin 
                         Pemerintah        desa       merupakan 
                 subsistem     dari   sistem    penyelenggaraan           ekonomi di pedesaan. 
                 pemerintahan    daerah    sehingga    desa                       Sistem dan mekanisme kelembagaan 
                 memiliki  kewenangan  untuk  mengatur  dan               ekonomi  di  pedesaan  tidak  berjalan  efektif 
                 mengurus    kepentingan    masyarakatnya                 dan    berimplikasi     pada     ketergantungan 
                 dalam  kerangka  otonomi  desa  itu  sendiri.            terhadap     bantuan    Pemerintah      sehingga 
                 Sebelum     kita    melangkah      lebih   lanjut        mematikan  semangat  kemandirian.  Belajar 
                 mengenai    otonomi    desa    ini,    alangkah          dari pengalaman masa lalu, satu pendekatan 
                 baiknya kita mengetahui terlebih dahulu arti             baru  yang  diharapkan  mampu  menstimulus 
                 dari  kedua  kata  tersebut  yaitu  otonomi  dan         dan  menggerakkan  roda  perekonomian  di 
                 desa.    Budiono       Bambang         (2000:32)         pedesaan       adalah      melalui     pendirian 
                 mengemukakan bahwa pengembangan basis                    kelembagaan       ekonomi       yang     dikelola 
                 ekonomi di pedesaan sudah semenjak  lama                 sepenuhnya oleh masyarakat desa. Lembaga 
                 dijalankan oleh Pemerintah melalui berbagai              ekonomi  ini  tidak  lagi  didirikan  atas  dasar 
                 program.      Namun      upaya      itu    belum         instruksi Pemerintah. 
                 membuahkan        hasil    yang     memuaskan                     Tetapi     harus    didasarkan     pada 
                 sebagaimana  diinginkan  bersama.  Terdapat              keinginan  masyarakat  desa  yang  berangkat 
                 banyak  faktor  yang  menyebabkan  kurang                dari   adanya   potensi   yang   jika   dikelola 
                 berhasilnya    program-program    tersebut.              dengan tepat akan  menimbulkan permintaan 
                 Salah   satu   faktor   yang   paling   dominan          di  pasar.  Pendirian  lembaga  ini  antara  lain 
                 adalah  intervensi  Pemerintah  terlalu  besar,          dimaksudkan untuk mengurangi peran para 
                 akibatnya      justru      menghambat      daya          tengkulak   yang   seringkali   menyebabkan 
                                                                                                             54 
               
               
               meningkatnya  biaya  transaksi  (transaction        masyarakat Desa. Dan pada pasal 87 tentang 
               cost)  antara  harga  produk  dari  produsen        badan usah miliki desa bahwa : 
               kepada  konsumen  akhir.  Melalui  lembaga                 1.  Desa  dapat  mendirikan  Badan 
               ini  diharapkan  setiap  produsen di pedesaan                  Usaha  Milik  Desa  yang  disebut 
               dapat  menikmati  selisih  harga  jual  produk                 BUM Desa. 
               dengan  biaya  produksi  yang  layak  dan                  2.  BUM    Desa    dikelola    dengan 
               konsumen  tidak  harus  menanggung  harga                      semangat     kekeluargaan     dan 
               pembelian    yang    mahal.    Membantu                        kegotongroyongan. 
               kebutuhan  dana  masyarakat  yang  bersifat                3.  BUM  Desa  dapat  menjalankan 
               konsumtif dan produktif. Menjadi distributor                   usaha    di    bidang    ekonomi 
               utama  untuk  memenuhi  kebutuhan  pokok                       dan/atau pelayanan umum sesuai 
               masyarakat  (Kapokmas).  Disamping  itu,                       dengan     ketentuan    peraturan 
               berfungsi  menumbuh  suburkan  kegiatan                        perundang-undangan. 
               pelaku ekonomi di pedesaan.                              Bumdes  diharapkan  memiliki  peran 
                       Bumdes     memiliki    peran   untuk        serta    memajukan    masyarakat    didalam 
               meningkatkan  sarana  perekonomian  dan             bidang    ekonomi.    Dalam    pelaksanaan 
               meningkatkan    kesejahteraan    masyarakat         bumdes  tersebut  sesuai  dengan  UU  No  6 
               desa.  Pemerintah  pusat  hingga  ke  daerah        tahun 2014 pasal 1 ayat 6 bahwa peran desa 
               kota  maupun kabupaten sangat  mendorong            merupakan  vital  karena  pemerintah  desa 
               masyarakat     mempunyai      usaha    dalam        yangMembangun bumdes tersebut dan juga 
               mendorong        dan     menekan       angka        bumdes harus dengan kesadaran kerja sama 
               pengangguran sesuai peraturan yang berlaku          pelaksanaan  dan  pembangunannya.  Seperti 
               di  Indonesia  hingga  daerahnya.  Undang  –        desa   yang   menjalankan   dan   masyarakat 
               undang  No  6  tahun  2014  pasal  1  ayat  6       harus   ikut    andil   mengawasi     dalam 
               tentang  Badan  Usaha  Milik  Desa  adalah          pelakasanaannya     agar    sesuai   dengan 
               badan  usaha  yang  seluruh  atau  sebagian         ketentuan peraturan perundang – undangan. 
               besar  modalnya  dimiliki  oleh  Desa  melalui             Dalam peraturan pemerintah tentang 
               penyertaan  secara  langsung  yang  berasal         badan usaha milik desa (BUMDES) Bagian 
               dari  kekayaan  Desa  yang  dipisahkan  guna        Kesatu  Pendirian  dan  Organisasi  Pengelola 
               mengelola  aset,  jasa  pelayanan,  dan  usaha      pada Pasal 132 bahwa : 
               lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan 
                                                                                                             55 
                   
                                                                    
                       1.   Desa   dapat   mendirikan   BUM         
                          Desa.                                            Pembentukan      dan     pengelolaan 
                       2. Pendirian         BUM         Desa       bumdes didalam peraturan pemerintah pasal 
                          sebagaimana dimaksud pada ayat           132    diharapkan    pengelolaan    organisasi 
                          (1)       dilakukan        melalui       badan  usaha  milik  desa  (BUMDES)  harus 
                          musyawarah Desa dan ditetapkan           sesuai   dengan    musyawarah  desa  dan 
                          dengan peraturan Desa.                   mempunyai  aturan  seperti  peraturan  desa 
                       3.   Organisasi pengelola BUM Desa          agar   sejalan   dengan   hasil   musyawarah 
                          terpisah      dari      organisasi       dalam pembangunan ekonomi desa. Aturan 
                          Pemerintahan Desa.                       peratuan menteri desa no 4 tahun 2015 pasal 
                       4.   Organisasi pengelola BUM Desa          12    mengungkapkan       jika   pelaksanaan 
                          sebagaimana dimaksud pada ayat           operasional  badan  usaha  milik  desa  harus 
                          (1) paling sedikit terdiri atas:         bisa   menjadi    lembaga  yang  melayani 
                          a.   penasihat; dan                      kebutuhan  ekonomi  dan/atau  pelayanan 
                          b.   pelaksana operasional.              umum masyarakat desa, karena Badan usaha 
                       5.   Penasihat sebagaimana dimaksud         milik  desa  didorong  untuk  bisa  menggali 
                          pada  ayat  (4)  huruf  a  dijabat       dan  memanfaatkan  potensi  usaha  ekonomi 
                          secara  ex-officio  oleh  kepala         desa  untuk  meningkatkan  pendapatan  asli 
                          Desa.                                    desa. 
                       6. Pelaksana                 operasional            Berdasarkan      peraturan      perda 
                          sebagaimana dimaksud pada ayat           Kabupaten  cianjur  dalam  mendorong  dan 
                          (6)  dilarang  merangkap  jabatan        memberikan   tata   cara   dan   pengelolaan 
                          yang      melaksanakan      fungsi       Badan usaha milik desa. Sesuai dalam Perda 
                          pelaksana  lembaga Pemerintahan          cianjur  ayat  3  tahun  2012  pasal  5  bahwa 
                          Desa          dan         lembaga        dalam peran desa dan strategi Badan Usaha 
                          kemasyarakatan Desa.  dimaksud           Milik desa harus terwujudnya kesejahteraan 
                          pada ayat (4) huruf b merupakan          masyarakat  desa  dan  untuk  menumbuh 
                          perseorangan  yang  diangkat  dan        kembangkan  ekonomi  masyarakat  melalui 
                          diberhentikan oleh kepala Desa.          kesempatan       berusaha,     pemberdayaan 
                       7. Pelaksana                 operasional    masyarakat, dan pengelolaan aset milik desa 
                          sebagaimana                              sesuai  kebutuhan  dan  potensi  desa,  maka 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Penerapan program badan usaha milik desa bumdes dalam pengelolaan potensi dan sumber daya studi sindangjaya kecamatan cipanas kabupaten cianjur irgi nazri adlani jurusan administrasi publik fakultas ilmu sosial politik universitas islam negeri sunan gunung djati bandung email nazriirgi gmail com hp abstract sindang jaya village government established as a motor of economic driving in rural areas through that has been made because facility ordinary people get capital for entrepreneurship and more independent managing the potential natural resources but its formation is still minimal coaching from local so some problems arise such how content implementation well bagamanakah obstacles hasil research shows contents engaged type business social leasing save borrow other than programs have running barriers on financial planning agricultural products not managed proper target even though already fully commonly felt by all lack knowledge marketing existing keywords abstrak pemerintah membentuk...

no reviews yet
Please Login to review.